BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membatasi jumlah akun medsos untuk berkampanye yang boleh digunakan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024 sebanyak 20 akun. Paslon diminta untuk patuhi aturan tersebut.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Lebak, Iim Muhaemin mengungkapkan pembatasan jumlah penggunaan akun itu sendiri sudah diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang Kampanye.
Dirinya menjelaskan, 20 akun yang digunakan oleh para paslon sendiri total keseluruhan dari seluruh platform yang digunakan, mulai dari Instagram, X, Facebook, Tiktok dan sebagainya.
Baca Juga: Dindikbud Banten dan KI Menggelar FGD
“Sudah diatur dalam PKPU 14 tahun 2024 itu ada di pasal 40 ayat 2 itu bahwa masing-masing calon boleh berkampanye di medsos dengan batas 20 akun,” kata Iim kepada Banten Raya di Sekretariat KPU Lebak, Kamis, 3 Oktober 2024.
Iim mengungkapkan bahwa akun medsos yang digunakan oleh para Paslon untuk berkampanye juga wajib dilaporkan kepada KPU Lebak. Oleh KPU, akun medsos itu juga akan diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dan kepolisian untuk diawasi.
Namun, hingga saat ini salinan hardcopy laporan yang menjadi kewajiban tersebut masih belum diterima KPU. Para Paslon sejauh baru mendaftarkan 20 akun medsos kampanye ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca Juga: 30 Tahun Mengecap Manisnya Bisnis Gula Aren Cimenga, Produk Juarta Ikut Disukai Pasar Luar Negeri
“Sejak kampanye dimulai beberapa waktu lalu, kami dari KPU sudah mendorong ke Paslon untuk segera melaporkan medsosnya. Sehingga kami bisa melaporkan ke Bawaslu untuk melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Iim menyebutkan bahwa dalam berkampanye secara daring sendiri, KPU memberikan batas waktu selama 14 hari bagi para paslon. Terhitung sejak tanggal (10/11) sampai dengan (24-11). “Kampanye daring juga ada jadwalnya ya itu 14 hari hingga sebelum dimulainya masa tenang,” jelasnya.
Di konfirmasi terpisah, Bawaslu Lebak juga membenarkan bahwa pihaknya belum menerima laporan 20 akun medsos kampanye para Paslon di Pilkada Lebak 2024. Sebagai lembaga pengawasan gelaran Pilkada Lebak 2024, Bawaslu mengaku sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Media Sosial.
Baca Juga: Sebabkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernafasan, Ibu-ibu di Cikande Demo Perusahaan Bata Ringan
Belum diterimanya akun medsos para Paslon membuat Bawaslu mengaku kesulitan melakukan pengawasan kampanye daring para Paslon.
“Kita belum menerima tembusan 20 akun para paslon. Sementara untuk pengawasan, kita punya Pokja. Di dalam Pokja itu ada unsur kepolisian juga. Jadi di situ akan diawasi risiko negatif, terait unsur SARA itu yang diawasi,” kata Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan kemarin.***
















