BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon sudah menerima 5 laporan pelanggaran dari masa sebelum sampai penetapan para calon Pilkada Kota Cilegon 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari bahwa, yang datang ke Bawaslu sampai saat ini untuk melaporkan dugaan terkait pelanggaran pilkada terdapat 5 laporan.
“Selama ini dari sebelum sampai masa setelah penetapan sudah ada 5 laporan pelanggaran dari Pilkada Kota Cilegon yang datang dan melapor ke Bawaslu,” kata Alam kepada Banten Raya, Kamis 3 oktober 2024.
Baca Juga: Tak Saling Singgung, Polres Minta Paslon dan Pendukungnya Jaga Kondusifitas Kota
Alam menyampaikan, jumlah laporan pelanggaran Pilkada tersebut mengenai dugaan pelanggaran dari netralitas ASN dan politik uang.
“Dari jumlah pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu itu terkait dugaan pelanggaran netralitas dari ASN dan politik uang. Sampai hari ini ada yang melapor, 2 pelanggaran,” sambungnya.
Bawaslu turut serta mengawasi jalannya kampanye pada pilkada 2024 yang dilakukan oleh para paslon dan pendukungnya di lapangan.
Baca Juga: Alfamart Ajak Warga Peduli Kesehatan, 3 Tes Kesehatan Gratis Disiapkan
“Setelah kampanye sudah berlangsung, Bawaslu turut serta mengikuti dan mengawasi paslon dan pendukungnya di lapangan. Mengawasi di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun kota,” ucapnya.
Alam mengungkapkan, dari setiap laporan pelanggaran pilkada yang masuk akan ditinjau terlebih dahulu oleh Bawaslu.
“Setelah ada laporan masuk, kami menindak lanjuti atau menelusuri kembali laporan tersebut dari apa yang sesuai dari pihak pelapor benar atau tidak,” ungkapnya.
Baca Juga: Satu Desa Satu Ambulans Jadi Program Unggulan Maesyal Rasyid – Intan di Pilkada Kabupaten Tangerang
Masa penindak lanjutan pelaporan pelanggaran pilkada dalam kurun waktu maksimal 7 hari. Kata dia, Bawaslu perlu melakukan pengecekan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
“Pertama tentu kami memastikan dan mengecek syarat formil dan meterilnya sesuai atau tidak. Kalau syarat itu sudah terpenuhi, baru kita nanti ke tahap selanjutnya. Semua proses ada dalam kewenangan kami, kami nanti memanggil para terlapor maupun pelapor untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.***















