BANTEN RAYA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengupayakan Kota Cilegon menjadi Kota yang bebas narkoba melalui penguatan nasionalisme.
Kepala BNN Kota Cilegon Raden Bogie mengatakan, BNN mengupayakan terwujudnya Kota Cilegon yang bersinar bebas narkoba dengan meminta warga saling menguatkan nasionalisme.
“Perlunya peningkatan penilaian kebangsaan dalam rangka pembangunan karakter untuk terwujudnya Kota Cilegon yang bersinar bebas narkoba,” kata Bogie kepada Banten Raya di Aula Sekretaris Daerah Kota Cilegon usai acara Workshop P4GN melalui bela negara dan nilai kebangsaan, Selasa (1/10).
Bogie menyampaikan, yang perlu ditingkatkan nasionalismenya, patriotismenya, memahami wawasan nusantara dan wawasan kebangsaan menjadi dasar penting.
“Penguatan rasa nasionalisme itu untuk menjadi penguat untuk bisa menolak narkoba. Kalau kita imannya lemah, tidak ada tujuan hidup mau sepeti apa tidak ada keinginan punya manfaat untuk yang lain itu bisa terjerumus,” ucapnya.
Baca Juga: BKD Catat 37 ASN Banten Langgar Aturan Lima Telah Diberhentikan Jadi ASN
Bogie menjelaskan, akan ada agenda untuk deklarasi bersama dalam menolak narkoba secara nasionalisme melalui apel bersama santri dan pelajar.
“Kita ingin 22 Oktober 2024 kita bisa deklarasi dengan apel bersama santri dan pelajar dalam rangka jihad memerangi narkoba dan terorisme, terutama kalangan pesantren,” jelasnya.
Ia menyebutkan, perlunya keterlibatan semua pihak, komponen bangsa, dan perlunya peningkatan cinta nasionalisme untuk menolak narkoba.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, dengan adanya P4GN sebagai inovasi baru dari BNN dan pondok pesantren di ikut sertakan dalam penguatan bela negara.
“Melalui P4GN kita melakukan penguatan bela negara mengajak pondok pesantren juga terutama dalam program p4gn dimana cilegon untuk menjadi kota bersinar bebas dari narkoba,” ucapnya.
Baca Juga: Tiga dari 17 Perusahaan Sudah Kantongi Izin, Pemprov Siap Tarik Pajak
Maman mengatakan, terdapat 4 kecamatan di Kota Cilegon yang masuk dalam penyebaran zona merah narkoba yakni Kecamatan Pulomerak, Kecamatan Jombang, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon.
“Saya yakin nanti bisa meminimalisir hal yang tifak baik terutama pengedaran narkoba di Kota Cilegon ini. Kami harapannya semua Forkopimda semua Stakeholder lainnya akan saling dukung terhadap meminimalisir bahkan menghilangkan peredaran narkoba di Kota Cilegon.” jelasnya. (***)