BANTEN RAYA.COM – Sebanyak 17 perusahaan di Provinsi Banten tepatnya di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai belum dipungut pajaknya.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. menyatakan adanya adanya pengelolaan pajak air permukaan yang belum maksimal.
Dalam perkembangannya, dari 17 perusahaan yang menjadi temuan BPK itu, diketahui bahwa tiga diantaranya telah mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA). Dimana dengan telah adanya izin tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah bisa menarik pajak dari sektor pajak air permukaan (PAP).
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan menjelaskan, dari 17 perusahaan, saat ini sudah ada tiga diantaranya yang sudah terbit SIPPA-nya. Selain itu, terdapat satu perusahaan yang diketahui beralih menggunakan air bawah tanah.
“Tiga sudah keluar SIPPA-nya, satu itu beralih dari air permukaan ke air bawah tanah, berarti bukan kewenangan kita (Pemprov Banten, red) lagi. Sisanya lagi berproses selanjutnya,” kata Deni kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Gelar Apel Kesaktian Pancasila, Ketua GP Ansor Intruksikan Kader Jaga Kondusifitas Pilkada
“Baru keluar SIPPA-nya dan kita akan segera terbitkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)-nya supaya itu bisa ditarik (pajaknya, red),” sambungnya.
Deni menuturkan, penghasilan yang diperoleh dari pajak air permukaan yang menjadi temuan BPK untuk bisa dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu, jumlahnya tidaklah signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Air permukaan itu kan keseluruhan (17 perusahaan, red) jumlahnya hanya Rp42 miliar. Berarti tidak begitu signifikan. Tapi kita yang lebih penting adalah bagaimana peran wajib pajak kita sudah bisa melakukan usahanya dengan keluar izin dan lain-lain. Terutama untuk penetapan sebagai wajib pajak air permukaannya sudah keluar,” tuturnya.
“Berapapun jumlahnya, itu kan masing-masing (perusahaan, red) dengan kapasitas usahanya,” tambahnya.
Deni menjelaskan, permasalahan pajak air permukaan itu merupakan permasalahan yang cukup kompleks. Dimana, kata Deni, persoalan air permukaan itu menjadi lintas sektor dari hulu hingga hilir.
“Dari proses perizinannya dan lainnya. Jadi, 17 (perusahaan, red) itu potensi yang harus segera dicarikan solusinya. Dan itu kami sudah bekerjasama dengan PUPR dengan satpol PP mencarikan solusinya,”ucapnya.
Baca Juga: Bahas Kerjasama, UARS Kunjungi Unsera
“Dan itu disampaikan, tiga sudah beres keluar SIPPA-nya dan sisanya sedang berproses perizinannya,” tandasnya.
Sementara, dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) pada PUPR Banten, Didik Purwanto menuturkan, berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pajak air permukaan di Banten yang belum maksimal, terutama pada 17 perusahaan pengguna air di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini setidaknya terdapat tiga perusahaan yang sudah mengantongi izin dan sudah bisa ditarik pajaknya.
“Dari 17 perusahaan, 12 belum berproses dan belum berizin, yang tiga sedang berproses dan sudah berizin. Selain itu, yang satu, itu nemakai air bawah tanah, bukan air permukaan sedangkan satu perusahaan lainnya itu diketahui sudah tutup,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Gembong R. Sumedi juga mendesak Pemprov Banten agar bergerak menertibkan belasan perusahaan yang saat ini belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Pasalnya, dengan tidak adanya SIPPA, terdapat potensi bocornya Pendapat Asli Daerah (PAD).
Dia menegaskan, bilamana diperlukan, Pemprov dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA tersebut. Karena, katanya, perusahaan-perusahaan itu dinilai telah melanggar aturan dengan tidak memiliki SIPPA.
“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selidiki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” kata Gembong kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terminal Tanara di Kabupaten Serang Dijadikan Posko Damkar
Gembong juga menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan itu untuk segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaannya.
“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten. (***)