BANTEN RAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 37 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melanggar aturan kepegawaian.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman. Ia menyampaikan bahwa, sepanjang tahun 2024, tercatat 37 oknum ASN telah melanggar aturan kepegawaian dengan pelanggaran yang bervariasi. Bahkan, lima diantaranya telah diberhentikan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
“Sepanjang tahun 2024 ini, per bulan September, kami (BKD Provinsi Banten,-red) mencatat ada sebanyak 37 ASN yang telah melanggar aturan. Pelanggarannya bervariatif, dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
“Untuk pelanggaran ringan, ada sebanyak 13 orang. Pelanggaran sedang, satu orang. Pelanggaran berat, enam orang. Dan Tindak Pidana sebanyak dua orang. Kemudian, yang sedang proses pemeriksaan ada 15 orang,” sambungnya.
Aan mengatakan, jumlah ASN yang terbukti melanggar aturan tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengungkapkan, para oknum yang melanggar telah dijatuhi sanksi disiplin dari mulai teguran lisan sampai pada pemecatan sebagai PNS.
Baca Juga: Tiga dari 17 Perusahaan Sudah Kantongi Izin, Pemprov Siap Tarik Pajak
“Kalau yang ringan itu untuk sanksinya ada berupa teguran lisan, tertulis, dan penyataan tidak puas. Tahun ini, untuk yang mendapat teguran lisan ada lima orang, teguran tertulis ada satu orang, dan penyataan tidak puas tujuh orang. Biasanya pelanggaran akibat terlambat masuk kerja, tidak masuk tanpa keterangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan capaian kinerja,” ungkap Aan.
“Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran berat, tahun ini ada satu orang, dengan pemberian sanksi hukuman disiplin berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan. Kemudian, untuk yang pelanggaran berat, tahun ada ada enam orang, dengan pemberian sanksi pembebasan dari jabatan kepada dua orang dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) kepada empat orang. Selain itu, ada juga pemberian sanksi untuk pelanggaran yang dikarenakan tindak pidana. Tahun ini ada dua orang, satu orang diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai PNS, dan satu orang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai PNS. Untuk yang masih proses ada 15 orang,” paparnya.
Aan menyebutkan, indikasi pelanggaran berat dan tindak pidana adalah meliputi tindak pidana korupsi dan pengadaan fiktif.
Ia juga mengatakan, seringkali informasi terkait pelanggaran pegawai tidak seluruhnya tercatat di BKD Provinsi Banten. Karena, kata dia, pengawasan dan penindakan pegawai secara langsung melekat pada pimpinan di setiap OPD.
“Penindakan dan pengawasan langsung dari pimpinan, jadi seringkali ada kasus berupa pelanggaran tapi sudah diselesaikan oleh pimpinannya, namun tidak dilaporkan ke kami. Sebetulnya banyak, terutama ya pelanggaran-pelanggaran ringan ya,” ucapnya.
Baca Juga: Gelar Apel Kesaktian Pancasila, Ketua GP Ansor Intruksikan Kader Jaga Kondusifitas Pilkada
Lebih lanjut Aan mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka pelanggaran ASN di lingkup Pemprov Banten mengalami peningkatan. Kendati demikian, pihaknya berharap agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat terus mengalami penurunan bahkan hilang.
“Kalau tahun lalu (2023,-red) itu ada sekitar 25 orang, tahun ini 37 orang. Tapi, untuk tindak pelanggaran berat dan pidana itu turun di tahun ini. Kalau tahun 2023 pidana ada delapan orang, dan berat ada tujuh orang. Tahun ini banyaknya pelanggaran ringan,” katanya.
“Ya harapannya agar tidak ada pelanggaran kalau bisa, ASN harus disiplin dan patuh pada aturan, karena ASN ya hidupnya penuh dengan aturan,” pungkasnya.(***)