Rabu, 15 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

BKD Catat 37 ASN Banten Langgar Aturan Lima Telah Diberhentikan Jadi ASN

Banten Raya Oleh: Banten Raya
1 Oktober 2024 | 20:57
BKD Catat 37 ASN Banten Langgar Aturan Lima Telah Diberhentikan Jadi ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten saat mengikuti apel wajib Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2024). Rafi/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 37 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melanggar aturan kepegawaian.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman. Ia menyampaikan bahwa, sepanjang tahun 2024, tercatat 37 oknum ASN telah melanggar aturan kepegawaian dengan pelanggaran yang bervariasi. Bahkan, lima diantaranya telah diberhentikan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

“Sepanjang tahun 2024 ini, per bulan September, kami (BKD Provinsi Banten,-red) mencatat ada sebanyak 37 ASN yang telah melanggar aturan. Pelanggarannya bervariatif, dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” kata Aan kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

“Untuk pelanggaran ringan, ada sebanyak 13 orang. Pelanggaran sedang, satu orang. Pelanggaran berat, enam orang. Dan Tindak Pidana sebanyak dua orang. Kemudian, yang sedang proses pemeriksaan ada 15 orang,” sambungnya.

Aan mengatakan, jumlah ASN yang terbukti melanggar aturan tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mengungkapkan, para oknum yang melanggar telah dijatuhi sanksi disiplin dari mulai teguran lisan sampai pada pemecatan sebagai PNS.

Baca Juga: Tiga dari 17 Perusahaan Sudah Kantongi Izin, Pemprov Siap Tarik Pajak

“Kalau yang ringan itu untuk sanksinya ada berupa teguran lisan, tertulis, dan penyataan tidak puas. Tahun ini, untuk yang mendapat teguran lisan ada lima orang, teguran tertulis ada satu orang, dan penyataan tidak puas tujuh orang. Biasanya pelanggaran akibat terlambat masuk kerja, tidak masuk tanpa keterangan, dan hal-hal yang berkaitan dengan capaian kinerja,” ungkap Aan.

“Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran berat, tahun ini ada satu orang, dengan pemberian sanksi hukuman disiplin berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan. Kemudian, untuk yang pelanggaran berat, tahun ada ada enam orang, dengan pemberian sanksi pembebasan dari jabatan kepada dua orang dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) kepada empat orang. Selain itu, ada juga pemberian sanksi untuk pelanggaran yang dikarenakan tindak pidana. Tahun ini ada dua orang, satu orang diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai PNS, dan satu orang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai PNS. Untuk yang masih proses ada 15 orang,” paparnya.

Aan menyebutkan, indikasi pelanggaran berat dan tindak pidana adalah meliputi tindak pidana korupsi dan pengadaan fiktif.

Ia juga mengatakan, seringkali informasi terkait pelanggaran pegawai tidak seluruhnya tercatat di BKD Provinsi Banten. Karena, kata dia, pengawasan dan penindakan pegawai secara langsung melekat pada pimpinan di setiap OPD.

“Penindakan dan pengawasan langsung dari pimpinan, jadi seringkali ada kasus berupa pelanggaran tapi sudah diselesaikan oleh pimpinannya, namun tidak dilaporkan ke kami. Sebetulnya banyak, terutama ya pelanggaran-pelanggaran ringan ya,” ucapnya.

Baca Juga: Gelar Apel Kesaktian Pancasila, Ketua GP Ansor Intruksikan Kader Jaga Kondusifitas Pilkada

BACAJUGA:

Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

LBH PKC PMII Banten Siap Dampingi Kepala SMAN 1 Cimarga Hadapi Kasus Dugaan Penamparan Siswa Karena Merokok

15 Oktober 2025 | 09:30
SMAN 1 Cimarga

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

15 Oktober 2025 | 09:15
Robinsar

Robinsar Pastikan Rencana Utang ke PT SMI untuk Bangun JLU Cilegon Batal

15 Oktober 2025 | 08:52
SMA Negeri 1 Cimarga

Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

15 Oktober 2025 | 08:29

Lebih lanjut Aan mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka pelanggaran ASN di lingkup Pemprov Banten mengalami peningkatan. Kendati demikian, pihaknya berharap agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat terus mengalami penurunan bahkan hilang.

“Kalau tahun lalu (2023,-red) itu ada sekitar 25 orang, tahun ini 37 orang. Tapi, untuk tindak pelanggaran berat dan pidana itu turun di tahun ini. Kalau tahun 2023 pidana ada delapan orang, dan berat ada tujuh orang. Tahun ini banyaknya pelanggaran ringan,” katanya.

“Ya harapannya agar tidak ada pelanggaran kalau bisa, ASN harus disiplin dan patuh pada aturan, karena ASN ya hidupnya penuh dengan aturan,” pungkasnya.(***)
 

Tags: ASNDipecatPelanggaranPemprov Banten
Previous Post

Tiga dari 17 Perusahaan Sudah Kantongi Izin, Pemprov Siap Tarik Pajak

Next Post

BNN Bersama Pemkot Upayakan Kota Bebas Narkoba Melalui Penguatan Nasionalisme

Related Posts

Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria
Daerah

LBH PKC PMII Banten Siap Dampingi Kepala SMAN 1 Cimarga Hadapi Kasus Dugaan Penamparan Siswa Karena Merokok

15 Oktober 2025 | 09:30
SMAN 1 Cimarga
Daerah

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

15 Oktober 2025 | 09:15
Robinsar
Daerah

Robinsar Pastikan Rencana Utang ke PT SMI untuk Bangun JLU Cilegon Batal

15 Oktober 2025 | 08:52
SMA Negeri 1 Cimarga
Daerah

Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

15 Oktober 2025 | 08:29
selekab
Daerah

Selekab Untuk Persiapkan Porprov Banten Agar Kabupaten Serang Tembus 3 Besar

15 Oktober 2025 | 07:15
kepala sman 1 cimarga
Daerah

Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

14 Oktober 2025 | 22:56
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Akun Instagram Andra Soni dan Dimyati Digeruduk Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gubernur, Giliran Wagub Banten Perintahkan Penonaktifan Kepala SMAN 1 Cimarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria

LBH PKC PMII Banten Siap Dampingi Kepala SMAN 1 Cimarga Hadapi Kasus Dugaan Penamparan Siswa Karena Merokok

15 Oktober 2025 | 09:30
SMAN 1 Cimarga

Mogok Sekolah SMAN 1 Cimarga Berakhir, Siswa Kembali Back to School

15 Oktober 2025 | 09:15
Robinsar

Robinsar Pastikan Rencana Utang ke PT SMI untuk Bangun JLU Cilegon Batal

15 Oktober 2025 | 08:52
SMA Negeri 1 Cimarga

Soroti Kasus SMA Negeri 1 Cimarga, Dede Rohana Minta Sanksi Jangan Hanya untuk Kepsek

15 Oktober 2025 | 08:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda