BANTENRAYA.COM – Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten berhasil menyelesaikan 89 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atau PSI hanya dalam waktu dua bulan.
Capaian ini terwujud berkat kerja keras komisioner KI Banten yang terus menggelar sidang sengketa informasi publik di sela-sela sejumlah kegiatan lain.
Ketua KI Banten Zulpikar mengatakan, pihaknaya telah menyelesaikan 89 permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari total 150 PSI yang diajukan oleh pemohon sampai dengan 30 September 2024.
“Sebanyak 150 permohonan PSI yang sudah masuk dan diregister di Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut terdiri dari 17 register yang masuk tahun 2023 dan 133 register baru di tahun 2024,” ujar Zulpikar.
Baca Juga: GAWAT! Beredar Spanduk Bertuliskan Demokrasi Sehat Tanpa Intimdasi di Kabupaten Serang
Dari 89 PSI yang telah diselesaikan dengan berbagai metode yang berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait Keterbukaan Infomasi Publik.
Adapun rincian 89 PSI yang diselesaikan adalah 1 PSI selesai dengan mediasi, 29 PSI dicabut pemohon, baik sebelum persidangan maupun saat persidangan.
Selanjutnya, sebanyak 17 PSI ditolak dalam persidangan, 20 PSI gugur karena pemohon dua kali tidak hadir dalam persidangan, dan 22 PSI dihentikan baik, dalam persidangan maupun dalam Rapat Pleno Komisioner KI Banten, karena pemohon dikatagorikan sebagai pemohon informasi publik yang tidak punya itikad baik dan sungguh-sungguh.
Selain itu, juga diterbitkan Black List selama 1 tahun tidak dapat mengajukan PSI tetapi masih dapat mengajukan permohonan informasi publik.
“Dengan sisa sekitar 61 PSI lagi, kami optimis di akhiri bulan oktober dan atau awal November 2024 akan dapat diselesaikan. Meskipun tersisa tidak lagi dalam jumlah banyak,” katanya.
Untuk diketahui, setiap hari para komisioner rata-rata bersidang 4-5 register PSI. Itupun, hanya dilakukan pada jam 09.00 – 12.00 WIB.
Sebelum disidangkan, suatu register akan dilakukan bedah perkara terlebih dahulu oleh para komisioner sehingga mereka dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil.
“Ini juga merupakan arahan dari Pak Pj Gubernur Banten, yang pada pokoknya melakukan percepatan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, menurut salah seorang komisioner KI Banten Moch Ojat Sudrajat, kendala yang dihadapi selama melakukan penyelesaian PSI adalah absennya para pihak (termohon dan pemohon) yang tidak hadir dalam persidangan. Ini yang membuat persidangan harus dijadwalkan ulang pada minggu berikutnya.
Ojat mengklaim, penyelesaian PSI selama ini tidak mengganggu program kerja lain, seperti monitoring dan evaluasi badan publik, sosialisasi dan edukasi, rakernis, dan kegiatan lain.***