Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KI Banten Tuntaskan 89 Sengketa Informasi Publik dalam Waktu Dua Bulan, 61 Permohonan Belum Diproses

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
1 Oktober 2024 | 13:12
KI Banten Tuntaskan 89 Sengketa Informasi Publik dalam Waktu Dua Bulan, 61 Permohonan Belum Diproses

Suasana sidang di KI Banten. TOhir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten berhasil menyelesaikan 89 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atau PSI hanya dalam waktu dua bulan.

Capaian ini terwujud berkat kerja keras komisioner KI Banten yang terus menggelar sidang sengketa informasi publik di sela-sela sejumlah kegiatan lain.

Ketua KI Banten Zulpikar mengatakan, pihaknaya telah menyelesaikan 89 permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari total 150 PSI yang diajukan oleh pemohon sampai dengan 30 September 2024.

“Sebanyak 150 permohonan PSI yang sudah masuk dan diregister di Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut terdiri dari 17 register yang masuk tahun 2023 dan 133 register baru di tahun 2024,” ujar Zulpikar.

BacaJuga

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00

Baca Juga: GAWAT! Beredar Spanduk Bertuliskan Demokrasi Sehat Tanpa Intimdasi di Kabupaten Serang

Dari 89 PSI yang telah diselesaikan dengan berbagai metode yang berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait Keterbukaan Infomasi Publik.

Adapun rincian 89 PSI yang diselesaikan adalah 1 PSI selesai dengan mediasi, 29 PSI dicabut pemohon, baik sebelum persidangan maupun saat persidangan.

Selanjutnya, sebanyak 17 PSI ditolak dalam persidangan, 20 PSI gugur karena pemohon dua kali tidak hadir dalam persidangan, dan 22 PSI dihentikan baik, dalam persidangan maupun dalam Rapat Pleno Komisioner KI Banten, karena pemohon dikatagorikan sebagai pemohon informasi publik yang tidak punya itikad baik dan sungguh-sungguh.

Selain itu, juga diterbitkan Black List selama 1 tahun tidak dapat mengajukan PSI tetapi masih dapat mengajukan permohonan informasi publik.

Baca Juga: Sosialisasi Pembelajaran Berdiferensiasi di MI Al Jauharotunnaqiyyah Priuk, Siswa Diajak Belajar Sesuai Minat

“Dengan sisa sekitar 61 PSI lagi, kami optimis di akhiri bulan oktober dan atau awal November 2024 akan dapat diselesaikan. Meskipun tersisa tidak lagi dalam jumlah banyak,” katanya.

Untuk diketahui, setiap hari para komisioner rata-rata bersidang 4-5 register PSI. Itupun, hanya dilakukan pada jam 09.00 – 12.00 WIB.

Sebelum disidangkan, suatu register akan dilakukan bedah perkara terlebih dahulu oleh para komisioner sehingga mereka dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil.

“Ini juga merupakan arahan dari Pak Pj Gubernur Banten, yang pada pokoknya melakukan percepatan pelayanan publik,” katanya.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah, Chandra Asri Group Salurkan Cator ke Kelurahan Gunung Sugih

Sementara itu, menurut salah seorang komisioner KI Banten Moch Ojat Sudrajat, kendala yang dihadapi selama melakukan penyelesaian PSI adalah absennya para pihak (termohon dan pemohon) yang tidak hadir dalam persidangan. Ini yang membuat persidangan harus dijadwalkan ulang pada minggu berikutnya.

Ojat mengklaim, penyelesaian PSI selama ini tidak mengganggu program kerja lain, seperti monitoring dan evaluasi badan publik, sosialisasi dan edukasi, rakernis, dan kegiatan lain.***

Tags: KI BantenpemohonPSISengketa Informasi Publik

Related Posts

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata
Daerah

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025
Daerah

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan
Daerah

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda