Kamis, 5 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Iming-Imingi Uang Saat Kampanye, KPU Banten Ingatkan Soal Ancaman Sanksi Pidana

Banten Raya Oleh: Banten Raya
29 September 2024 | 18:19
Kasus pembegalan tukang ojek di Pandeglang

Ilustrasi borgol. polisi ungkap motif pelaku pembegalan tukang ojek di Pandeglang. (Freepik/rawpixel.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – KPU Banten memberi peringatan kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten 2024 saat melaksanakan kampanye.

KPU Banten meminta mereka menjauhi praktik politik uang atau money politic di tahap kampanye dan seluruh tahapan pilkada secara umum.

KPU Banten mengingatkan, pelaku politik uang meski hanya mengiming-imingi saja sudah bisa dikenakan sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Mom Hati-hati Nih, Pola Asuh Orang Tua Jadi Penyebab Anak jadi Pelaku Perundungan

Komisioner KPU Provinsi Banten Aas Satibi mengatakan, apabila didapati adanya tindakan politik uang dalam pelaksanaan kampanye, maka pelaku yang melakukannya akan terancam sanksi pidana.

“Subjek hukumnya siapapun. Jadi, siapapun yang melalukan politik uang dapat diberikan sanksi pidana,” kata Aas, Sabtu 28 September 2024.

Aas juga menyampaikan, terdapat perbedaan subjek hukum terkait pemberian sanksi terhadap pelaku politik uang pada Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Love Next Door Episode 14 Sub Indo: Seok Ryu Tolak Lamaran Seung Hyo?

Ia menerangkan, jika pada Pemilu, sanksi politik uang hanya bisa diberikan kepada tim pemenangan atau juru kampanye yang namanya telah terdaftar di KPU.

Sementara, untuk Pilkada, subjek hukumnya berlaku terhadap individu. Jadi, kata dia, siapapun yang melakukan politik uang, baik pemberi dan penerima, keduanya sama-sama dapat dijatuhi sanksi pidana.

“Berbeda dengan Pemilu, kalau Pemilu (subjek hukumnya,-red) hanya pada tim sukses, juru kampanye yang sudah terdaftar di KPU,” katanya.

“Tapi kalau Pilkada, itu siapapun, siapapun yang menjanjikan untuk memilih, baik pemberi dan penerima, sama-sama kena hukum,” terangnya.

Baca Juga: TAMAT! Jadwal Tayang Drakor Love Next Door Episode 15 dan 16, Beserta Link Nonton dan Spoiler

Aas menuturkan, adanya aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Disebutikan, pemberian sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 187A ayat 1,” tuturnya.

“Di sana tertulis bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, akan dipidana dengan pidana penjara selama 36 sampai 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Job Fair 2024 Kota Tangerang Edisi Khusus Disabilitas, 4 Perusahaan Ternama Buka Lowongan Kerja

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan menambahkan, pihaknya juga mengingatkan peserta Pilkada Banten 2024 dapat mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Untuk pemasangan APK, sepanjang yang bersangkutan sudah mendapatkan izin dari permilik lokasi, ya boleh,” tegasnya.

BACAJUGA:

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi diwawancarai wartawan di Setda Pemkot Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

18 Persen Jalan di Kota Serang Masih Rusak, DPUPR Optimis Tuntas Tahun 2027

5 Maret 2026 | 14:27
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.

Dishub Kabupaten Serang Dirikan 14 Pospam dan Siapkan 142 Personil pada Mudik Lebaran 2026

5 Maret 2026 | 13:47
Ilustrasi THR. Pemerintah menegaskan THR karyawan swasta dikenakan pajak. (Pixabay/Ekoanug)

Bisa-bisa Tak Utuh! THR Pegawai Swasta Kena Pajak, Begini Cara Penghitungannya

5 Maret 2026 | 12:35
Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

5 Maret 2026 | 12:06

“Tapi, tetap harus dipasang pada lokasi-lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ihsan.

“Untuk tempat yang dilarang (dipasangi APK,-red), yakni seperti tempat ibadah, termasuk juga halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga: 1.200 Pelari Hijaukan Kota Serang di Banten 5K Fun Run 2024

“Tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, kemudian Gedung milik Pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum serta tempat umum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok,” paparnya.

Ihsan juga menyampaikan, untuk kegiatan pertemuan terbatas yang melibatkan masyarakat. Pihaknya mengimbau agar para peserta Pilkada dapat membatasi jumlah masa hanya sebanyak dua ribu orang per pertemuan.

“Dibatasi hanya dua ribu orang per pertemuan, dan itu harus sesuai dengan kapasitas ruangan atau lokasinya. Dan juga tentu harus ada fasilitas yang memadai,” tandasnya. ***

Tags: kampanyekpu bantenpidanaSanksiuang
Previous Post

Mom Hati-hati Nih, Pola Asuh Orang Tua Jadi Penyebab Anak jadi Pelaku Perundungan

Next Post

Tim Pemenangan Pilkada Kota Cilegon Saling Lapor, Dugaan Pelanggaran Bagi Sembako hingga Netralitas ASN

Related Posts

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi diwawancarai wartawan di Setda Pemkot Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

18 Persen Jalan di Kota Serang Masih Rusak, DPUPR Optimis Tuntas Tahun 2027

5 Maret 2026 | 14:27
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Dirikan 14 Pospam dan Siapkan 142 Personil pada Mudik Lebaran 2026

5 Maret 2026 | 13:47
Ilustrasi THR. Pemerintah menegaskan THR karyawan swasta dikenakan pajak. (Pixabay/Ekoanug)
Daerah

Bisa-bisa Tak Utuh! THR Pegawai Swasta Kena Pajak, Begini Cara Penghitungannya

5 Maret 2026 | 12:35
Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret
Daerah

Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

5 Maret 2026 | 12:06
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah foto bersama dengan para guru dan siswa pada kegiatan Pesantren Ramadan Ramah Anak di Aula TB Suwandi, Pemkab Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial

5 Maret 2026 | 11:56
Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Perkara Narkoba Selama Dua Tahun, 8 Diantaranya Vonis Hukuman Mati
Daerah

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

5 Maret 2026 | 11:20
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City vs Nottingham Forest, Rasa Percaya Diri Tinggi The Citizens dengan 5 Kemenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BTS. (Instagram/@bighit.music)

Inilah Daftar Lengkap Lagu Album ARIRANG BTS

5 Maret 2026 | 14:48
Nampak depan bangunan Tadaima Suite Cilegon menawarkan penginapan dengan nuansa Jepang di tengah Kota Cilegon di Jalan Pangeran Jayakarta, Ramanuju, Purwakarta Kota Cilegon, Kamis 5 Maret 2026. (Raden/Banten Raya)

Tadaima Suite Andalan Penginapan Long Stay di Pusat Kota Cilegon

5 Maret 2026 | 14:41
Inspirasi menu sahur Ramadan yang simpel dan mudah. (Pixabay/Kadek Bonit Permadi)

Rekomendasi Menu Sahur Ramadan Satset Bagi yang Bangun Mepet Imsak

5 Maret 2026 | 14:34
Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi diwawancarai wartawan di Setda Pemkot Serang, Kamis 5 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

18 Persen Jalan di Kota Serang Masih Rusak, DPUPR Optimis Tuntas Tahun 2027

5 Maret 2026 | 14:27

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda