BANTENRAYA.COM – Putri Wulan Melani, selebgram asal Kota Serang divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus penyebaran atau promosi judi online (judol) di akun instagram pribadinya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 24 September 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan terdakwa Putri Wulan Melani terbukti bersalah melakukan penyebaran informasi tanpa hak, sebagai Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang kepada JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto.
Baca Juga: Disahkan oleh Megawati, PDIP Resmi Tunjuk Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak
Lilik menerangkan vonis tersebut sebanding dengan tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelum memvonis terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi, terdakwa dengan sengaja mempromosikan perjudian di media sosoal. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” terangnya.
Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, kasus promosi judi online itu bermula pada 24 April 2024, anggota Subdit Siber Polda Banten melakukan patroli cyber menemukan akun instagram atas nama sipuuts, yang sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Zaraplay.
Baca Juga: Usai Unjuk Rasa di Lebak Ricuh: 1 Petugas Dirawat di ICU, Satpol PP Laporkan Pendemo ke Polisi
Atas temuan itu, tim Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menuju Cendana Kos yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk melakukan penyelidikan pemilik akun instagram tersebut.
Pada 30 April 2024, anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Putri Wulan Melani. Hasilnya ditemukan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts.
Dalam pemeriksaan, pada 14 Agustus 2023 terdakwa Putri Wulan Melani ditawarin oleh akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan nama 86Bro, selama 14 hari dengan keuntungan Rp350 ribu.
Selain itu, pada tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan Zaraplay selama 8 hari dan mendapat keuntungan Rp350 ribu.
Putri juga mempromosikan situs judi online dengan nama Zaraplay selama 7 hari terhitung dari tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 1 Februari 2024 dengan keuntungan yang diterima Rp500 ribu.
Terakhir, Putri memperpanjang kontrak promosi judi online 3 bulan dan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp4,5 juta.
Baca Juga: Bikin Ribet, Bawaslu Kota Cilegon Beredel 3 Ribu APK Gegara Dipasang Sebelum Masa Kampanye
Atas pengakuannya itu, Putri Wulan Melani beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas vonis tersebut, Putri melalui kuasa hukumnya dan JPU Kejati Banten belum memberikan tanggapan, dan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.***

















