BANTENRAYA.COM- Sebuah mobil mewah berjenis sedan merek Mercedes Benz atau Mercy tipe C180 yang diduga milik salah seorang pegawai di instansi pemerintah daerah, kedapatan oleh Samsat Kota Serang belum membayar pajak kendaraannya.
Temuan itu terungkap saat petugas Samsat Kota Serang melakukan penyisiran terhadap kendaraan milik pegawai dan kendaraan dinas di kantong parkir RSUD Banten, Jumat 24 Oktober 2025.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Serang, Ayip Akhmad menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan peningkatan kesadaran pajak di kalangan aparatur negara.
BACA JUGA: Pasar Saham Diproyeksi Lanjutkan Penguatan, Simak Pergerakan SMGR, TKIM, HMSP dan ERAA
“Kami berfokus pada kendaraan pegawai dan kendaraan dinas milik Pemprov Banten. Kendaraan mewah ini diduga milik pegawai RSUD, dan sudah kami tempel stiker agar segera membayar pajaknya,” ujar Ayip.
Menurutnya, nilai tunggakan tersebut tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp2,7 juta, namun sudah melewati masa jatuh tempo sejak Juni 2025.
“Masih dalam tahun yang sama, tapi sudah lewat beberapa bulan. Kami berharap pemiliknya segera melunasi kewajibannya,” katanya.
BACA JUGA: Warmindo NYC Warjok, Tempat Nongkrongnya Anak Kalcer Kota Serang
Ayip menegaskan, kegiatan penyisiran seperti ini akan terus dilakukan di berbagai titik, terutama di lingkungan pemerintahan, guna memastikan seluruh kendaraan, baik dinas maupun pribadi pegawai agar tertib administrasi pajak.
“Pegawai pemerintah seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam urusan kepatuhan pajak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir Oktober 2025.
“Masih ada waktu untuk membayar tanpa denda. Jadi kami imbau agar segera memanfaatkan program ini,” pungkas Ayip. ***















