Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kecam Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon, PCNU Dukung Polisi Jatuhkan Sanksi Berat ke Pelaku

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
23 September 2024 | 14:41
Gara-gara Masalah Air Bersih Tak Terselesaikan, Politisi NasDem Kota Cilegon Berniat Jadi Caleg DPRD Banten

Anggota DPRD Kota Cilegon dari Dapil Pulomerak dan Grogol, Erick Rebiin. gillang bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdtlatul Ulama atau PCNU Kota Cilegon Erick Rebi’in mengecam tindakan keji pembunuhan kepada Aqilatunissa Prisca Herman di Kota Cilegon.

Di mana Aqilatunissa merupakan bocah 5 tahun anak pasangan Andre Harlan dan Amelia yang berdomisili di Perumahan Bukit Baja Sejahtera atau BBS 2 Kota Cilegon.

Korban pembunuhan tersebut dihabisi nyawanya di rumah kontrakan di Perumahan BBS 2 dengan dipukul shocekbeceker dan diduduki pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Kemudian, jasad dari Aqilatunissa dibuang ke Pantai Muara Cihara Kabupaten Lebak, dan akhirnya ditemukan warga setempat pada Kamis, 19 September 2024.

 Baca Juga: Luncurkan Gerakan Pilkada Lestari, KAMMI Minta Kurangi Penggunaan APK

Jasad bocah 5 tahun tersebut juga ditutup lakban pada bagian wajahnya yang membuat warga banyak merasa miris atas peristiwa keji tersebut.

Polres Cilegon sendiri saat ini sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yakni RH, SA, EM, UH dan YH.

Atas kasus tersebut PCNU Kota Cilegon juga angkat suara menyikapi kasus yang dianggap biadab tersebut.

“Saya mengecam keras apapun itu tindakan kekerasan kepada anak dan kepada perempuan, apalagi sampai korbannya meninggal dunia,” kata Erick Rebi’in kepada Bantenraya.com pada Senin, 23 September 2024.

 Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon Sempat Targetkan Sang Ibu Jadi Sasaran Kekejian

Menurutnya, kasus pembunuhan tersebut tergolong sangat kejam karena menyasar anak-anak.

“Ini sangat kejam, satu anak kecil dibunuh oleh 5 orang,” tandasnya.

Ia mendukung penanganan kasus pembunuhan yang saat ini ditangani oleh Polres Cilegon, bahkan sudah sepantasnya pelaku mendapatkan hukuman berat.

BACAJUGA:

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

“Saya mendukung Polres Cilegon untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku pembunuhan,” katanya.

 Baca Juga: Bukan Cuma Masalah Hutang, Cemburu Karena Suka Sesama Jenis Jadi Motif Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon 2 periode ini juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memunyai anak di rumah untuk menjaganya dengan baik.

“Sekarang banyak kasus kekerasan kepada anak, saya minta peran orang tua lebih dekat lagi dengan anak, agar anak juga merasa terlindungi dengan sosok orang tua dan terhindar dari kejahatan ataupun anak menjadi pelaku kejahatan,” pintanya.

Selain itu, Erick juga menyoroti masalah pinjaman online atau pinjol yang kerap membuat sebuah rumah tangga menjadi tidak baik.

“Seperti kasus pembunuhan itu katanya ada kaitannya dengan pinjol, makanya kami dari PCNU mengimbau masyarakat untuk menghindari pinjol, karena ketika terlilit pinjol bisa melakukan apa saja, termasuk yang melanggar hukum,” imbaunya.***

 

Tags: anakCilegonPCNUpembunuhan
Previous Post

Luncurkan Gerakan Pilkada Lestari, KAMMI Minta Kurangi Penggunaan APK

Next Post

Link Live Streaming Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur Banten, Nomor Berapa Jagoan Kalian?

Related Posts

Pasar Baru Labuan
Daerah

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang
Daerah

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni
Daerah

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe
Daerah

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47
Kelurahan Kalitimbang
Daerah

Pembangunan Infrastruktur di Kelurahan Kalitimbang Andalkan Program Pokmas dan Pokir DPR

27 Januari 2026 | 20:33
Kabupaten Lebak
Daerah

Lansia di Kabupaten Lebak Hanyut dan Hilang saat Menyeberangi Sungai Ciujung

27 Januari 2026 | 20:24
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda