BANTENRAYA.COM – Sumbangan dana kampanye untuk badan hukum berupa perusahaan, partai politik dan instansi kepada Pasangan Calon Walikota Cilegon dibatasi maksimal Rp750 juta saja.
Di mana batasan tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Urip Haryantoni menyatakan, dalam aturan tersebut sudah secara tegas mengatur dana kampanye.
Di mana, perorangan hanya boleh maksimal Rp75 juta dan badan hukum maksimal Rp750 juta saja.
Baca Juga: Pemadaman Kebakaran TPSA Bagendung Sudah Habiskan Air Lebih dari 700 Ribu Liter
“Di pasal 9 diatur batasan sumbangan dana kampanye untuk perorangan Rp75 juta dan perusahaan Rp750 juta. itu sudah diatur maksimalnya di pasal 9 yah. Berapa Batasan sumbangan dana kampanye bagi perorangan dan kelompok,” katanya, Minggu 22 September 2024.
Urip menegaskan, pihaknya juga pada Kamis 19 September 2024 lalu sudah menyampaikan sosialisasi dana kampanye, meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk mendelegasikan admin kampanye.
“Kami juga sudah sampaikan surat permohonan rekening dana kampanye kepada penghubung. Artinya ada batasan nanti pembukaan rekening khusus dana kampanye. Itu bank yang ditunjuk adalah bank umum untuk membuka rekening khusus dana kampanye,” jelasnya.
Pada Minggu, 22 September 2024, papar Urip, pihaknya memastikan dahulu para paslon sudah memiliki rekening dana kampanye.
Baca Juga: Disegel Empat Hari, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Tak Bisa Ngantor
Baru selanjutnya akan ada laporan awal dana kampanye, laporan penerima sumbangan dana kampanye dan laporan pengeluaran dan penggunaan dana kampanye.
“Kami pastikan per hari ini dulu sial pembuatan rekening dana kampanye, selanjutnya masih ada tahapan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengungkapkan, untuk tahapan sendiri berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 tahapan kampanye dimulai sejak tanggal 25 september sampai dengan tanggal 23 November 2024.
“Kampanye akan dilakukan selama 60 hari yakni 25 September sampai dengan 23 November. Namun, tentu soal teknis masih akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” pungkasnya.***













