BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS masuk data pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP.
Adapun pemilih yang dinyatakan TMS di antaranya orang yang sudah meninggal hingga anggota Polri masih tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengungkapkan, jumlah pemilih yang sudah meninggal ada di DPS sebanyak 572 dan anggota Polri satu orang.
Baca Juga: Hampir 24 Jam Api Tak Kunjung Padam, Gudang Triplek di Jawilan Ludes Terbakar
Kemudian, 21 pemilih bukan penduduk setempat, 21 pemilih ganda ada dalam DPS, 1 pemilih di bawa umur ada dalam DPS, 128 pemilih pindah domisili ada dalam DPS.
Selanjutnya, ditemukan 138 pemilih sudah 17 tahun belum masuk DPS, 3 pemilih belum 17 tahun namun sudah menikah belum masuk DPS, 156 pemilih pindah domisili dari luar ke Kabupaten Serang belum masuk DPS.
“Ditemukan pemilih ganda karena 1 NIK digunakan oleh dua orang pemilih berbeda seperti yang terjadi di Cikeusal dan di Ciruas dan akan selalu jadi TMS jika NIKnya tetap sama,” ujar Ari, Senin 16 September 2024.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-16, Yayasan Anak Mandiri Gelar Donor Darah dengan Partisipasi Tinggi
Ia menjelaskan, jika NIK tetap sama dengan orang berbeda maka perlu ditindak lanjuti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Apakah memungkinkan bisa mendapatkan NIK baru,” katanya.***