BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Regen Abdul Aris.
Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak pasca adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan curi start kampanye pasangan Hasbi Jayabaya dan Amir Hamzah pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Lebak 2024.
Diketahui PPP sendiri dalam Pilkada Lebak menjadi salah satu partai pengusung Hasbi-Amir dan belum lama ini, Regen Abdul Aris menggelar pesta rakyat.
Melalui gelaran pesta rakyat tersebut, Regen Abdul Aris diduga melakukan kampanye pasangan Hasbi-Amir.
Selain Regen Abdul Aris, rupanya Bawaslu Lebak juga turut memanggil dua orang terlapor lainnya, yakni Ketua Tim Pemenangan Hasbi-Amir, Nabil Jayabaya dan bakal calon wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah.
“Hari ini ada agenda klarifikasi terhadap 3 terlapor, dugaannya curi start kampanye di Plaza Lebak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan di Sekretariat Bawaslu Lebak pada Selasa, 10 September 2024.
Kendati panggilan juga dilayangkan terhadap Nabil dan Amir, keduanya tak terlihat di sekretariat Bawaslu Lebak. Dalam pemeriksaaan itu, hanya Regen Abdul Aris yang hadir dan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Lebak.
“Untuk proses pelaporan lima hari selesai. Kami minta klarifikasi atau pemberian keterangan kepada mereka atas laporan ya masuk,” ungkap Dwi lagi.
Di tempat yang sama, Regen Abdul Aris sendiri membantah bahwa kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengkampanyekan pasangan Hasbi-Amir.
Bahkan, kata dia, ajang pesta rakyat itu sendiri merupakan kegiatan tahunan yang sering dilakukan di Desa Kaduagung Timur.
“Saya sudah memberikan keterangan seasli-aslinya, jujur lah tidak ada yang dibesar-besarkan atau ditambahin. Adanya pelaporan ini saya yang bertanggung jawab atas pesta rakyat, tidak ada dalam ini untuk kampanye atau curi start,” kata Regen berkilah.
Baca Juga: Mafia Tanah Asal Pontang Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Regen juga menyebut bahwa siapapun yang menghadiri kegiatan pesta rakyat tersebut datang secara sukarela.
Pesta rakyat tersebut juga dinilai sebagai bentuk apresiasi dari dirinya kepada konstituennya sehingga dirinya bisa terpilih sebagai anggota DPRD Lebak 2024/2029.
“Saya sudah mematuhi aturan. Saya di sini mengklarifikasi bahwa pesta rakyat itu kegiatan saya. Dana kegiatan itu ril dari pribadi saya. Boleh beda pilihan calon, tapi jangan berkampanye hitam,” tandasnya.***