Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mafia Tanah Asal Pontang Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 September 2024 | 18:21
Mafia Tanah Asal Pontang Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus sengketa hak atas tanah meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Basuki, warga Kabupaten Serang didakwa telah memalsukan Sertifikat Hak Milik atas lahan di wilayah Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya tersebut, Mafia tanah tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2,8 tahun.

JPU Kejari Serang Inten Kuspita Sari mengatakan kasus pemalsuan SHM itu bermula pada tahun 2017, Masduki mendatangi anak dari pemilik lahan Suganda di wilayah di Petamburan, Kota Jakarta Barat. Kedatangannya untuk meminjam sertifikat sebidang tanah milik Aming Lukito.

BACAJUGA:

Nur Agis Aulia

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42
PHBI

PHBI Lingkungan Baru Kota Serang Gelar Khitanan Massal

6 Oktober 2025 | 05:15
investasi

Ratu Zakiyah Tawarkan Investor China untuk Tanamkan Investasi di Kabupaten Serang

6 Oktober 2025 | 04:30
sangga nagara

Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

6 Oktober 2025 | 00:07

“Pada saat itu Terdakwa datang dengan mengatasnamakan orang tuanya yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan bahwa seolah-olah terdakwa hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” katanya.

Baca Juga: Kasus Suap Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang Segera Disidang

Inten menjelaskan lantaran keluarga Basuki dan keluarga Aming cukup dekat, Suganda akhirnya meminjamkan SHM Asli dengan Nomor.00307/2016 di Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang pada 30 Maret 2016.

“Terdakwa dipinjamkan Sertifikat Asli SHM atas nama Aming oleh Saksi Suganda. Terdakwa hendak menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BRI untuk memperoleh pinjaman uang,” jelasnya.

Namun, Inten menerangkan setelah menerima SHM, Basuki baru menyadari jika jaminan SHM ke Bank, maka sertifikat yang dijaminkan harus atas nama pemilik sertifikat.

“Sehingga kemudian terdakwa menelpon saksi Ada Suhada untuk datang ke Kantor Notaris NINA Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” terangnya.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Tabrak Truk Gas Elpiji yang Putar Arah

Inten menambahkan disana Basuki menjelaskan kepada Ada Suhada jika dirinya hendak membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah, antara dirinya dan Aming Lukito.

“Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai dengan arahan terdakwa,” tambahnya.

Inten mengungkapkan atas permintaan itu, Nina Farida membuat Akta Jual Beli, dan meminta kedua belah pihak yaitu terdakwa dan Aming Lukito untuk datang menandatangani AJB tersebut.

“Namun pada saat itu terdakwa menerangkan bahwa seolah-olah Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida, bahwa terdakwa sendiri yang akan meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.

Baca Juga: Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Banten Optimalkan Data Kependudukan

Lebih lanjut, Inten menerangkan pada Juni tahun 2017 terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.

“Terdakwa juga yang menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya yaitu Noviyanti tanpa meminta izin Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.

Inten mengatakan Nina melakukan proses balik nama terhadap sertifikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut selama kurang lebih 3 tahun,” katanya.

Baca Juga: Jelang Tayang, Kim Dong Wook Hingga Park Ji Hwan Pose Menawan di Seoul Busters

Lantaran curiga, Inten menambahkan Aming berinisiatif menanyakan langsung kepada orangtua terdakwa Basuki, dan diketahui Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.

“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki-red), diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018 dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” tambahnya.

Inten menegaskan Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, dan tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja di BRI KC Rangkasbitung, Pendaftaran Dibuka 12 September 2024

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.***

Tags: mafia tanahPenjaraPontang
Previous Post

Kasus Suap Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang Segera Disidang

Next Post

Sepekan Dilantik, Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Sambangi Konstituen Pastikan Program Pokir Bermanfaat

Related Posts

Nur Agis Aulia
Daerah

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42
PHBI
Daerah

PHBI Lingkungan Baru Kota Serang Gelar Khitanan Massal

6 Oktober 2025 | 05:15
investasi
Daerah

Ratu Zakiyah Tawarkan Investor China untuk Tanamkan Investasi di Kabupaten Serang

6 Oktober 2025 | 04:30
sangga nagara
Daerah

Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

6 Oktober 2025 | 00:07
truk
Daerah

Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

5 Oktober 2025 | 22:57
bpjs
Daerah

3 Juta Pekerja di Banten Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2025 | 20:34
Load More
Next Post
Sepekan Dilantik, Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Sambangi Konstituen Pastikan Program Pokir Bermanfaat

Sepekan Dilantik, Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Sambangi Konstituen Pastikan Program Pokir Bermanfaat

Adu Visi Misi Tiga Bakal Pasangan Calon Walikota Cilegon Dimulai

Adu Visi Misi Tiga Bakal Pasangan Calon Walikota Cilegon Dimulai

VIRAL! Pria Keluarkan Alat Vital Lalu Keluarkan Sperma, Diduga Terjadi di Kopo Kabupaten Serang

Polres Serang Buru Pengendara Sepeda Motor Pamer Alat Vital di Kopo

Malam Ini! No Gain No Love Episode 6 Sub Indo Bukan Bilibili: Hae Young Tegang Gegara Bertemu Mantan?

Malam Ini! No Gain No Love Episode 6 Sub Indo Bukan Bilibili: Hae Young Tegang Gegara Bertemu Mantan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

untirta

Untirta dan DKP Banten Tingkatkan SDM Nelayan

6 Oktober 2025 | 08:36
persita

Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

6 Oktober 2025 | 08:00
anggar

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15
Nur Agis Aulia

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda