BANTENRAYA.COM – Basuki, warga Kabupaten Serang didakwa telah memalsukan Sertifikat Hak Milik atas lahan di wilayah Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya tersebut, Mafia tanah tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2,8 tahun.
JPU Kejari Serang Inten Kuspita Sari mengatakan kasus pemalsuan SHM itu bermula pada tahun 2017, Masduki mendatangi anak dari pemilik lahan Suganda di wilayah di Petamburan, Kota Jakarta Barat. Kedatangannya untuk meminjam sertifikat sebidang tanah milik Aming Lukito.
“Pada saat itu Terdakwa datang dengan mengatasnamakan orang tuanya yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan bahwa seolah-olah terdakwa hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang Segera Disidang
Inten menjelaskan lantaran keluarga Basuki dan keluarga Aming cukup dekat, Suganda akhirnya meminjamkan SHM Asli dengan Nomor.00307/2016 di Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang pada 30 Maret 2016.
“Terdakwa dipinjamkan Sertifikat Asli SHM atas nama Aming oleh Saksi Suganda. Terdakwa hendak menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BRI untuk memperoleh pinjaman uang,” jelasnya.
Namun, Inten menerangkan setelah menerima SHM, Basuki baru menyadari jika jaminan SHM ke Bank, maka sertifikat yang dijaminkan harus atas nama pemilik sertifikat.
“Sehingga kemudian terdakwa menelpon saksi Ada Suhada untuk datang ke Kantor Notaris NINA Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” terangnya.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Tabrak Truk Gas Elpiji yang Putar Arah
Inten menambahkan disana Basuki menjelaskan kepada Ada Suhada jika dirinya hendak membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah, antara dirinya dan Aming Lukito.
“Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai dengan arahan terdakwa,” tambahnya.
Inten mengungkapkan atas permintaan itu, Nina Farida membuat Akta Jual Beli, dan meminta kedua belah pihak yaitu terdakwa dan Aming Lukito untuk datang menandatangani AJB tersebut.
“Namun pada saat itu terdakwa menerangkan bahwa seolah-olah Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida, bahwa terdakwa sendiri yang akan meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.
Baca Juga: Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Banten Optimalkan Data Kependudukan
Lebih lanjut, Inten menerangkan pada Juni tahun 2017 terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.
“Terdakwa juga yang menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya yaitu Noviyanti tanpa meminta izin Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.
Inten mengatakan Nina melakukan proses balik nama terhadap sertifikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut selama kurang lebih 3 tahun,” katanya.
Baca Juga: Jelang Tayang, Kim Dong Wook Hingga Park Ji Hwan Pose Menawan di Seoul Busters
Lantaran curiga, Inten menambahkan Aming berinisiatif menanyakan langsung kepada orangtua terdakwa Basuki, dan diketahui Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.
“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki-red), diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018 dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” tambahnya.
Inten menegaskan Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, dan tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja di BRI KC Rangkasbitung, Pendaftaran Dibuka 12 September 2024
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.***