BANTENRAYA.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus atau Pidsus Kejati Banten melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus suap atau gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede, Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ke penuntutan umum Kejari Serang, untuk segera disidangkan.
Diketahui dalam kasus ini, Johadi selaku Kades Babakan diduga telah menerima uang dari JP, dengan total uang yang diterima secara bertahap sejak tahun 2012 hingga 2023, dari tim pembebasan lahan berinisial JP sebesar Rp735 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika tim Pidsus Kejari Serang telah melakukan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Johadi ke Kejari Serang pada Senin 9 September 2024 kemarin.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka J dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap, selaku kepala Desa Babakan,” katanya kepada awak media, Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Tabrak Truk Gas Elpiji yang Putar Arah
Rangga menerangkan, Johadi dituding menerima suap, dalam proses pelepasan hak atas tanah di Desa babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, dan menerima sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp735 juta.
“Dimana uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125 juta,” terangnya.
Sebelumnya, Rangga menjelaskan dalam pemeriksaan Johadi menyebut, uang ratusan juta tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, staf pegawainya dan operasional desa, serta keperluan pribadinya.
“Digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari kepala Desa Babakan,” jelasnya.
Baca Juga: Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Banten Optimalkan Data Kependudukan
Rangga menambahkan untuk modus operandi yang dilakukan Kades Babakan yaitu meminta uang kopi, kepada tim pembebasan agar proses pembebasan berjalan dengan baik.
“Dimana uang tersebut merupakan ”uang administrasi” atau ”uang kopi” untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar,” terangnya.
Rangga menegaskan untuk saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.***