BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyerahkan berkas berita acara hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang.
Hasilnya, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang, Nurul Qomar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti tahapan kontestasi Pilkada Pandeglang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten, Nurul Qomar dinyatakan tidak sehat secara jasmani, atau sedang mengalami sakit dan tidak bisa melanjutkan proses pencalonan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan bahwa satu pasangan calon dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu secara jasmani,” kata Restu Sugrining, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Jumat 6 September 2024.
Restu mengatakan, berita acara hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) empat bakal pasangan calon Pilkada tahun 2024 sudah disampaikan. Jika hasil kesehatannya tidak mampu secara jasmani, kata Restu, bisa dilakukan bakal calon penggati.
Baca Juga: Tanah di Lebak Tercemar Limbah B3 Merkuri dan Sianida, Pemuliahan Ditarget Selama 3 Bulan
“Penggantian itu bisa dilakukan sesuai PKPU 8 tahun 2024, Pasal 126, huruf a, jika hasil pemeriksaan tidak mampu secara jasmani atau berhalangan tetap dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan membenarkan, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang, Nurul Qomar dinyatakan TMS untuk mengikuti Pilkada Pandeglang, November 2024.
Qomar berpasangan dengan Aap Aptadi dari jalur perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di bidang kesehatan. “Iya, pak Nurul Qomar, TMS dalam tes kesehatan, dan harus dilakukan penggantian,” katanya.
Iman mengatakan, Bakal Calon Bupati Pandeglang, Aap Aptadi berpasangan dengan Nurul Qomar bisa mengajukan penggantian calon lain yang memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada Pandeglang.
“Pak Aap bisa mencari pengganti dengan cara melengkapi berkas perbaikan kepada KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen, BPP Padarincang Salurkan Bantuan Pompa Air ke Petani
Sebelumnya, saat mendaftar untuk ikut Pilkada Pandeglang, Aap Aptadi tidak didampingi oleh wakilnya Nurul Qomar, karena dalam keadaan sakit.
“Wakil saya pak Nurul Qomar, sedang dalam kondisi sakit. Beliau tidak bisa mendampingi, karena beberapa saat belum bisa melakukan kegiatan,” kata Aap.
Aap menyebut, jika wakilnya tidak bisa ikut kontestasi Pilkada Pandeglang tahun 2024, kata Aap, bisa digantikan oleh Ratu Anita Tristiawati.
“Saya pengennya bu Anita. Tapi saya tidak tahu, bu Anitanya mau tidak dengan saya. Yang lain berdampingan dengan perempuan, jadi kenapa tidak saya berpasangan dengan bu Anita,” jelasnya. (***)