BANTENRAYA.COM – Forum Dosen Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten meminta Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan Badan Pengelola Universitas (BPU) UNMA Banten.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan perwakilan Forum Dosen UNMA Banten saat mengunjungi Polres Pandeglang, Kamis 4 September 2024.
Permintaan itu disampaikan ke Polres, dengan adanya dukungan lebih dari 100 dosen dan staf UNMA Banten.
Baca Juga: Sok Jagoan Hingga Nekad Lawan Warga, Pelaku Curanmor di Pasar Banjarsari Tewas Diamuk Massa
“Kami berharap kepada Polres stop kriminalisasi terhadap Rektor dan BPU UNMA Banten,” kata Ali Nurdin, Dosen UNMA Banten, ditemui di Mapolres Pandeglang.
Perwakilan Forum Dosen UNMA Banten Eko Supriatno mengatakan, proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pimpinan UNMA Banten yang dilaporkan kepada Polres Pandeglang oleh mantan dosen dinilai sebagai bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Hal ini bermula dari pengaduan seorang dosen yang diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi nilai mahasiswa, karena suatu pelanggaran berat yang sering kali mengancam integritas akademik institusi pendidikan.
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Mobil Wuling Tabrak Dua Pemotor dan Hancurkan Rumah Warga
“Pengaduan ini dianggap sangat tendensius dan subyektif, terutama karena tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Rektor dan BPU kami ke Polres tidak memiliki dasar yang kuat. Rektor dan BPU tidak pernah menyebarluaskan informasi mengenai manipulasi nilai ke publik,” jelas Eko.
Menurutnya, proses pemberhentian dosen yang bersangkutan telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, BPU, serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung keputusan tersebut.
Forum Dosen menilai tindakan hukum yang sedang diambil merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi.
Baca Juga: Dinilai Ideal jadi Pemimpin, Gen Z Lebak Dukung Dede Supriyadi Maju di Pilkada 2024
“Manipulasi nilai dalam dunia akademik adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat termasuk pemberhentian, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh dosen yang diberhentikan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni UNMA, dan masih memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dengan pihak universitas, termasuk ijazah yang masih berada di bagian akademik,” jelasnya.
Kata Eko, upaya-upaya gugatan yang terus-menerus terhadap pimpinan UNMA tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Meski kasusnya sedang ditangani Polres Pandeglang.
“Kami meminta Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan kepada Rektor dan BPU. Fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif. Kami berharap agar penyidik Polres mempertimbangkan aspek-aspek objektif dan profesional dalam menangani kasus ini, serta menghentikan tindakan yang dapat merugikan reputasi akademik UNMA Banten secara keseluruhan,” harapnya.
Baca Juga: Bantu UMKM Lokal, Kelompok 2 KKM Uniba Rancang Alat Potong Pisang
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, kasus laporan terhadap Rektor dan BPU UNMA Banten sedang didalami. “Proses penyidikan sedang berjalan. Kita akan memproses kasus itu secara obyektif,” singkatnya. ****


















