BANTENRAYA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang membekuk tiga terduga pelaku pencuri kendaraan motor atau curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Ketiga pelaku yakni berinisial MF berusia 27 tahun, dan MA berusia 29 tahun warga Kecamatan Cisata, dan AZ berusia 23 tahun warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman membenarkan, ketiga terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor di dalam rumah.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap para pelaku.
Baca Juga: Berkas Pendaftaran 4 Bapaslon Pilkada Pandeglang Mulai Dilakukan Vermin
Meski kedua pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang.
“Sesuai laporan korban, kami dalami. Pelaku MF kami amankan di rumahnya, dan dua pelaku yakni MA, dan AZ ditangkap di wilayah Tangerang,” kata Ibnu, Senin 2 September 2024.
Berdasarkan keterangan, kata Ibnu, ketiga terduga pelaku mencuri motor dengan cara masuk ke dalam rumah korban.
Para pelaku memiliki tugas mengintai lokasi rumah, masuk dalam rumah lewat jendela, dan berhasil mengambil motor korban.
“Pelaku mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Ibnu, tim Resmob mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri motor milik korban.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.
“Para pelaku sedang kami mintai keterangan. Untuk barang bukti motor yang mereka curi sudah dijual dengan harga Rp 1,9 juta untuk membayar hutang dan main judi online,” ujarnya.
Baca Juga: Indisipliner, 2 ASN di Kabupaten Lebak Diberhentikan Sementara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ibnu, para pelaku terancam puluhan tahun penjara.
Hal itu sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kita jerat dengan ancaman 12 tahun penjara,” terangnya.***