Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Usia 25 Tahun Bisa Jadi Bupati, KPU Kabupaten Serang Gunakan Putusan MK di Pilkada 2024

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
26 Agustus 2024 | 05:00
Usia 25 Tahun Bisa Jadi Bupati, KPU Kabupaten Serang Gunakan Putusan MK di Pilkada 2024

Komisioner KPU Kabupaten Serang menggelar konfrensi pers terkait dengan perubahan syarat pencalonan kepala daerah, Sabtu 24 Agutus 2024. Andika/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Pemkab Serang

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

15 Desember 2025 | 05:30
Pemkab Serang

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

15 Desember 2025 | 05:00
Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang memastikan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024 ini.

KPU Kabupaten Serang mengungkap adanya perubahan syarat terkait dengan pencalonan, khususnya syarat bagi seluruh partai politik yang boleh mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2024 ini.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, persyaratan berkaitan dengan pencalonan saat ini mengalami perubahan, terutama terkiat syarat pengusungnya.

“Jadi pengusungnya adalah seluruh partai politik itu berhak dan boleh mengajukan pasangan calon, tapi syarat ketentuannya berdasarkan persentasenya,” ujar Nasehudin pada saat konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Serang, Sabtu 24 Agustus 2024.

Baca Juga: Dideklarasikan Partai Gerindra, Zakiyah Ngaku Lebih Yakin Memenangkan Pilbup Serang

Nasehudin menuturkan, persentase yang didapat oleh partai politik untuk mengusung calon di Pilkada tahun 2024 ini adalah sebanyak 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 yaitu sebanyak 1.226.201.

“Persentase yang di dapat 6,5 persen kemudian dikalih dengan suara sah partai politik yaitu 966.494, maka didapatlah 62.822 ribu suara sah dan itulah syarat minimalnya,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat pencalonan tersebut sesuai dengan amar putusan MK Nomor: 60/PUU/XII/2024 dan pertimbangan putusan MK Nomor: 70/PUU/XII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

“Di antaranya adalah disesuikan dengan persentase prolehan suara sah. Persentase diambil dari jumlah (DPT) terakhir di emilu 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Bendera Indonesia dan Palestina Ukuran Raksasa Dibentangkan Saat Open House Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya

Selain itu terdapat perubahan usia calon yang semula dihitung sejak pelantikan namun setelah adanya putusan MK tersebut berubah dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon.

“Untuk usia sendiri masuk syarat calon adalah 25 tahun. Kalau kemarin kan di PKPU 8 itu dihitungnya sejak pelantikan, tapi sekarang melalui putusan MK itu dihitungnya sejak penetapan pasangan calon. Jika dilihat dijadwal tanggal 22 September 2024 penetapan calon,” paparnya.

Ia mengaku, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada partai politik terutama parpol non parlemen tentang adanya perubahan syarat pencalonan yang kini berpedoman dengan putusan MK.

“Ini kan surat dinasnya baru turun semalam, tugas kita bersama teman-teman komisioner akan melakukan sosialisasi menjelaskan kepada seluruh partai politik bahwa KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas dan KPU harus berpedoman kepada putusan MK,” ungkapnya.***

Tags: Bupatikabupaten serangKPUMKpilkada
Previous Post

Dikenal Kota Industri, Warga Cilegon Didorong Kerja ke Luar Negeri

Next Post

Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Banyak Formasi untuk Freshgraduate

Related Posts

Pemkab Serang
Daerah

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

15 Desember 2025 | 05:30
Pemkab Serang
Daerah

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

15 Desember 2025 | 05:00
Konser Amal
Daerah

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak
Daerah

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG
Daerah

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang
Daerah

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemkab Serang

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

15 Desember 2025 | 05:30
Pemkab Serang

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

15 Desember 2025 | 05:00
Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda