BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Aep Saifullah Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dan Andri Sofa pedagang asongan sebagai tersangka korupsi pajak desa tahun 2020-2023.
Penetapan Aep dan Andri merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono yang saat ini telah memasuki masa persidangan.
Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, jika tim penyidik Pidsus Kejari Serang pada Jumat 23 Agustus 2024 telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pajak di sejumlah desa di Kabupaten Serang.
“Menetapkan dua orang tersangka, berinisial AAS dan S Alias AEP dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor POS,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Minggum 25 Agustus 2024.
Lulus menjelaskan Dasan Sarpono, Aep Saifullah dan Andri Sofa secara bersama-sama melakukan penggelapan pajak desa di Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang.
Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan pada Kecamatan Cikeusal, Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan pada Kecamatan Jawilan, Desa Kampungbaru pada Kecamatan Pamarayan, Desa Blokang pada Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem Input Data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur rahun 2020,2021, 2022 dan 2023,” jelasnya.
Lulus menambahkan dalam peranannya, Aef menjadi fasilitator sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang untuk menyampaikan informasi Dasan Sarpono yang dapat membantu meringankan pembayaran Pajak sebesar 50 persen dari total pajak yang seharusnya dibayar.
Baca Juga: 39 Atlet Kota Cilegon Jadi Kontingen Banten Pada PON XXI
“Beberapa Kepala Desa dan beberapa desa yang Ikut melakukan pembayaran pajak melalui melalui tersangka Aep. Kemudian uang beserta kode billing diserahkan AAS dan diserahkan kembalk ke Dasan Sarpono,” tambahnya.
Lulus menjelaskan Dasan Sarpono membuatkan bukti setoran dan resi pajak Kantor POS atas pembayaran Pajak 100 persen dan didistribusikan ke para Kepala Desa.
“Namun bukti setoran pajak dan resi yang dibuat oleh Dasan Sarpono merupakan bukti atau resi Palsu. Uang pembayaran pajak sama sekali tidak disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Lulus menegaskan uang pembayaran pajak desa itu justru dibagi-bagi kepada ketiga tersangka. Tersangka Aep menerima 25 persen, Andri Sofa 30 persen dan Dasan Sarpono 45 persen.
Baca Juga: Bersama Koramil Pulomerak, Warga Kaligandu Kota Cilegon Lakukan Penghijauan
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846, sesuai surat Nomor: 700/009/Inspektorat/Pem/2024tanggal 23 April 2024 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” tegasnya.
Lulus memastikan atas terjadinya dugaan korupsi penggelapan setoran pajak desa-desa di Kabupaten Serang itu, oknum pegawai Kantor Pos Pandeglang tersebut akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Tipikor.
“Dijerat dengan Pasal 2, Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.***