BANTENRAYA.COM – Ditrektorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 500 gram atau sekitar setengah kilogram di kontrakan yang berlokasi di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial BD berusia 27 tahun, dengan barang bukti 500 gram ganja kering.
“Betul, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika pada Selasa (21 Agustus 2024) kemarin di sebuah kontrakan di wilayah Tangerang,” katanya saat di konfirmasi, Minggu, 25 Agustus 2024.
Erlin menyebut pengungkapan kasus peredaran ganja itu bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya paket mencurigakan di jasa pengiriman JNE yang dikirim ke rumah tersangka BD.
Baca Juga: Mantan Kades Seuat Jaya Kabupaten Serangt Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa
“Berdasarkan laporan anggota Opsnal subdit II melakukan penggerebekan, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu satu paket JNE yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi ganja seberat 500 gram,” ungkapnya.
Erlin menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka BD menyebut jika ganja tersebut dibeli melalui akun instagram.
Rencananya, ganja tersebut akan kembali diperjualbelikan.
“BD mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut di dapatkan dan akun Instagram @POHON BERINGIN untuk diedarkan atau dijual kembali,” jelasnya.
Erlin menerangkan, kepolisian masih melakukan pengembangan, dan menelusuri pemilik akun @pohon beringin.
Saat ini, BD telah dilakukan penahanan di Mapolda Banten.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Erlin menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BD akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 39 Atlet Kota Cilegon Jadi Kontingen Banten Pada PON XXI
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.***















