BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon secara resmi mengumumkan pendaftaran pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Di mana, pendaftaran sendiri akan dimulai ada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, jika pada 27 sampai 28 Agustus pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Sementara pada 29 Agustus akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.
Baca Juga: 39 Atlet Kota Cilegon Jadi Kontingen Banten Pada PON XXI
“Sejak 24 sampai 26 Agustus sudah kami sampaikan pengumuman. Dimana, pembukaan nanti pada Selasa 27 Agustus sampai Kamis 29 Agustus,” katanya, Minggu 25 Agustus 2024.
Urip menyampaikan, pihaknya juga menyiapkan layanan helpdesk pencalonan.
Di mana nantinya untuk bisa melakukan pelayanan kepada partai politik untuk pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Cilegon.
“Penghubung bisa menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir ke kami,” jelasnya.
Baca Juga: Bersama Koramil Pulomerak, Warga Kaligandu Kota Cilegon Lakukan Penghijauan
Disisi lain, jelas Urip, berdasarkan Keputusan (KPT) KPU Kota Cilegon Nomor 224 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 23.003.
“Itu berdasarkan keputusan sudah ditetapkan sebanyak 23.003,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, pihaknya memastikan semua persiapan untuk pendaftaran calon sudah dilakukan.
“Kami berharap semuanya bisa lancar. Semua persiapan sudah dilakukan dengan sangat matang,” pungkasnya.***