BANTENRAYA.COM – Tiga jabatan eselon II atau selevel kepala dinas di lingkungan Pemkot Serang kosong.
Tiga jabatan eselon II kosong itu karena dua pejabatnya pensiun, dan satu lagi karena terjerat pidana.
Kekosongan tiga jabatan eselon II itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang Karsono.
Karsono mengatakan, tiga jabatan eselon II yang kosong itu terdiri dari Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Alpedi, Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Toyalis, dan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang Sarnata.
Baca Juga: Warga Kelurahan Sayar Kota Serang Ancam Mogok Bayar PBB 5 Tahun, Ini Masalahnya
“Pak Toyalis dan Pak Alpedi pensiun. Sedangkan Pak Sarnata diberhentikan sementara, karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyewaan lahan kosong di Stadion Maulana Yusuf,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Selasa 13 Agustus 2024.
Untuk sementara tiga jabatan eselon II yang kosong itu dihuni oleh masing-masing Pelaksana Tugas atau Plt.
“Sudah ada Plt nya masing-masing. SAW (Staf Ahli Walikota) diisi sama Kabag Pemerintahan Pak Andi. Kalau Dinsos Pltnya Sekretarisnya Pak Awang Saputra, dan Disparpora diisi oleh sekretarisnya juga Nuriman Wibisana,” ucap dia.
Karsono menjelaskan, pengisian tiga jabatan eselon II yang kosong itu terlebih dahulu akan dilakukan uji kompetensi atau ukom, sebelum dilakukan open bidding atau seleksi terbuka pejabat tinggi pratama.
Baca Juga: Andra Soni Resmi Mundur Sebagai Caleg Terpilih DPRD Provinsi Banten 2024-2029
“Belum ada perintah. Kan harus ada uji kompetensi dulu ukom. Jadi ukom itu nanti dilaksanakan kalau sudah ada surat perintah,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk pejabat eselon II yang akan diukom syaratnya minimal dua tahun menjabat di organisasi perangkat daerah atau OPD tersebut.
“Ukom itu syaratnya dilaksanakan untuk eselon dua yang minimal sudah dua tahun. Nanti saya cari dulu gak hapal yang sudah dua tahun siapa yang belum dua tahun siapa
Minimal dua tahun,” terang Karsono.***















