BANTENRAYA.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar mengisi kekosongan jabatan eselon II yang banyak terdapat di Pemprov Banten.
Permintaan itu disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Telah dan akan Kosong.
Surat edaran KASN tersebut disampaikan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota seindonesia bahkan lembaga negara lain.
Baca Juga: Mahardika Atlet Taekwondo Kota Serang Sabet Medali Emas di Heroes International
Dalam surat itu, Agus menyatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan KASN melalui Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi atau SIJAPITI sampai dengan 3 Juni 2024 yang akan datang akan ada 17.914 Jabatan Pimpinan Tinggi yang akan kosong.
Kekosongan terjadi karena pejabat yang duduk memasuki usia pensiun atau sudah menjabat jabatan tersebut selama lima tahun.
Dalam surat tersebut tertulis apabila di instansi pemerintah terdapat jabatan tinggi utama, madya dan pratama yang kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), paling lama satu bulan sejak surat edaran ini ditetapkan.
Baca Juga: Kawal Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten, Relawan Prabowo-Gibran Siap Turun Gunung
Jabatan itu harus segera berkoordinasi dengan KASN untuk menyelenggarakan seleksi terbuka. Surat ini berlaku sejak ditandatangani pada 30 Juli 2024.
Diketahui, saat ini ada sekitar 12 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau setara eselon II atau kepala dinas/ badan di lingkup Pemerintah Provinsi Banten yang mengalami kekosongan dan diisi oleh pelaksana tugas (plt).
Sejumlah organisasi perangkat daerah yang diisi oleh pejabat plt itu adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
Baca Juga: Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, Bendungan Irigasi Bersejarah di Lebak Kini Malah Terbengkalai
Kemudian Inspektorat Provinsi Banten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten, dan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
Selanjutnya ada juga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Biro Hukum Provinsi Banten, Biro Umum Provinsi Banten, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
Biro Ekonomi Pembangunan Provinsi Banten, Biro Organisasi Provinsi Banten, dan Staf Ahli Gubernur.
Bahkan tahun ini juga akan ada dua jabatan eselon II yang kembali kosong karena pejabatnya pensiun, yaitu Dinas Pariwisata Provinsi Banten dan Dinas Sosial Provinsi Banten.
Baca Juga: Menyala! Saweran Bonus Menanti Rizki Juniansyah, Kali Ini dari Pemprov Banten
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiyana mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan Surat Edaran KASN tersebut.
Dia menduga Surat Edaran KASN belum disampaikan kepadanya karena masih berada di meja Pj Gubernur Banten.
“Belum. Kita belum dapet surat resminya dari KASN. Mungkin masih di Pak Gubernur suratnya,” kata Nana, Minggu 11 Agustus 2024.
Baca Juga: Kru Kapal KM Citra Mulya Hilang di Laut Banten, Ditemukan Tewas
Meski ada belasan jabatan yang kosong dan hanya diisi oleh pejabat plt, Nana mengklaim semua organisasi perangkat daerah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah.
Pemprov Banten menurutnya kemungkinan baru akan mengisi jabatan-jabatan kosong itu ketika sudah ada aturan turunan dari Undang-Undang ASN yang baru.
“Kita sambil menunggu aturan turunan dari UU ASN yang baru. Semua langkah yang kita lakukan tentu harus sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1115 Sub Indo, Bukan di Anoboy dan Oploverz Lengkap dengan Spoiler
Sementara itu dalam beberapa kali kesempatan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar selalu mengklaim tidak ada masalah meski ada belasan jabatan eselon II yang kosong dan hanya diisi oleh pejabat yang rangkap jabatan.
Pelayanan menurutnya masih berjalan dengan baik sehingga belum dibutuhkan adanya pengisian pejabat definitif pada jabatan-jabatan tersebut.
“Mudah-mudahan apa yang kita persiapkan, yang jelas tidak ada hambatan kerja di Pemprov Banten,” tuturnya.
“Arahan kerjanya dari jauh sudah kita lakukan, uji kompetensi, itu yang kita progres sesuai kebutuhan organisasi,” ujarnya. ***
 
			














