BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten menyebutkan jika jadwal pengangkatan tenaga kerja honorer belum mendapat penetapan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepengawaian Nasional atau BKN.
Padahal, sebelumnya terdapat kabar bahwa pengangkatan tenaga honorer akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kabar pasti mengenai kapan akan diangkatnya para tenaga kerja honorer di Banten menjadi PNS ataupun PPPK.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dan komunikasi dengan BKN terkait penetapan jadwal pengangkatan honorer di Banten.
Baca Juga: Cilegon Jadi Kota Dengan Inflasi Tertinggi di Banten
Menurutnya, saat ini tengah dilakukan verifikasi terhadap posisi kerja honorer dengan formasi jabatan yang akan diisi nantinya.
“Masih di BKN, belum ditetapkan (jadwalnya). Tapi insyaAllah diperkirakan September lah ya bisa kita mulai (pengangkatan), kita dapat informasinya si September,” kata Nana kepada wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.
“Sebetulnya tidak ada kendala, hanya saja kita masih terus mengupdate dan memverifikasi terkait kesesuaian tugas pokok fungsi yang ada di perangkat daerah. Karena kalau untuk Guru dan Tenaga Medis itu semua sudah clear,” sambungnya.
Nana menyampaikan, proses verifikasi diperlukan untuk pemberian formasi dan posisi untuk para tenaga honorer bidang administratif.
Baca Juga: Ditarget 2025, Pembangunan Lima Kantor Kelurahan di Kota Serang Terkendala Anggaran
Hal itu dilakukan agar posisi yang nantinya diduduki oleh para tenaga honorer dapat sesuai dengan apa yang dikerjakannya saat ini.
“Jadi butuh kecermatan di situ kita untuk memverfikasinya. Karena perlu ada kesesuaian antara tupoksi, keahlian, dan posisi yang didudukinya, dengan posisi atau jabatan yang akan diduduki nanti. Makanya agak memakan waktu,” ucapnya.
Nana menerangkan, 11,737 honorer di Banten dipastikan akan tuntas pada tahun 2024 ini sesuai dengan amanat undang-undang.
Kendati demikian, Nana mengatakan, bilamana nantinya ada ketidaksesuaian antara posisi jabatan dan keahlian yang dimiliki, maka akan dilakukan penyesuaian untuk posisi yang akan diduduki oleh tenaga honorer tersebut.
Baca Juga: GERCEP! Dapat Kabar Siswa Belajar di Lantai, Yedi Rahmat Sidak SMP Negeri 1 Kota Serang
“Akan ada penyesuaian nanti (kalau ada yang tidak sesuai). Tapi kan yang pasti mereka yang sudah terdata di dalam data base, pasti akan terangkat, hanya penyesuaian nama jabatannya aja,” jelasnya.
“Kalau ada yang tidak ternominatifkan, itu akan ada masa sanggah untuk memverfikasi dan memvalidasi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nana mengatakan, data yang sudah diserahkan ke BKN tidak ada perubahan terkait penambahan ataupun pengurangan.
“Udah fix (datanya) tidak ada perubahan, kecuali ada yang meninggal, resign, itu baru. Tapi sejauh ini tidak ada. Dan kita terus lakukan upaya koordinasi supproting data kepada BKN untuk proses verfikasi dan validasi,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) sudah mulai menuntaskan tenaga kerja honorer untuk diangkat menjadi PNS ataupun PPPK paling lambat Desember 2024.
Pemprov Banten telah mengajukan sebanyak 11,737 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK. Kabarnya jumlah tersebut telah disetujui oleh BKN dan tinggal menunggu proses pelaksanaan pengangkatan.***