BANTENRAYA.COM – Abdul Latif (42) warga Kampung Kerawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.
Pegawai wiraswasta tersebut dilaporkan telah melakukan penipuan ratusan juta terhadap seorang pengusaha berinisial AH.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana itu terjadi pada 15 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Terlibat Tawuran di Depan Kantor Kelurahan Warung Jaud, Dua Pelajar SMP Serang Terluka Parah
Awalnya, tersangka Abdul Latif bersama rekannya Asep Ariful Bakhri menjanjikan proyek kepada korban.
Kedua pelaku dan korban kemudian bertemu di Kafe Frangipani Alam Bali Cuisini Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang untuk membahas pekerjaan yang ditawarkan Abdul Latif tersebut.
Dalam pertemuan itu diketahui jika, untuk mendapatkan proyek tersebut, AH diharuskan menyerahkan uang sekitar Rp500 juta untuk memperlancar pengurusan proyek yang ditawarkan kedua pelaku.
Tertarik dengan pekerjaan itu, AH kemudian menyerahkan uang yang diminta keduanya, beserta akomodasi dengan total keseluruhan uang yang diserahkan yaitu sebesar Rp575 juta kepada tersangka.
Namun berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan Abdul Latif bersama rekannya Asep Ariful Bakhri tidak pernah ada, dan uang milik korban sebesar Rp575 juta tidak kunjung dikembalikan.
Atas perbuatan keduanya, korban melaporkan kejadian ke Ditreskrimum Polda Banten sesuai dengan laporan kepolisian :LP/B/25/I/2024/SPKT/DITRESKRIMUM POLDA BANTEN, dan telat diterbitkan DPO dengan nomor:DPO/47/VII/Ditreskrimum.
Baca Juga: Tim PMP Uniba Berdayakan Guru Desa Melalui Literasi Membaca dan Teknologi Pembelajaran
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan jika Ditreskrimum Polda Banten, telah mengeluarkan DPO kasus penipuan proyek senilai ratusan juta. Penerbitan DPO tersebut merupakan tindaklanjut laporan seorang pengusaha berinisial AH.
“Bahwa benar ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Daftar Pencarian orang atas nama tersangka Abdul Latif yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” katanya kepad awak media, Minggu (4/8/2024).
Didik menjelaskan atas kasus penipuan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp575 juta. Peristiwa penipuan itu terjadi di wilayah Kota Serang pada 2022 lalu.
Baca Juga: Furtasan Kunjungi Kelompok 85 KKM Uniba, Ini Pesan Penting yang Disampaikan
“Tersangka (DPO-red) bersama tersangka Asep Ariful Bakhri menjanjikan proyek kepada korban dan diminta uang sebesar Rp500 juta. Korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp575 juta kepada tersangka,” jelasnya.
Didik menambahkan jika proyek yang ditawarkan ke korban diduga fiktif. Penawaran proyek pekerjaan, diduga hanya modus pelaku agar dapat mendapatkan uang dari korban.
“Proyek yang ditawarkan dan dijanjikan oleh tersangka tidak pernah ada, dan uang milik korban tidak dikembalikan,” tambahnya.
Baca Juga: KKM Universitas Bina Bangsa Gelar Pelatihan Pupuk Organik Cair untuk Petani Desa Mekar Agung
Dalam kesempatan itu, Didik mengajak masyarakat di wilayah hukum Polda Banten dapat membantu kepolisian agar secepatnya bisa menangkap tersangka, apabila mengetahui keberadaannya dengan melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat,” tandasnya. ***
















