BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas dalam berbagai kesempatan akan peloroti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral di Pilkada 2024.
Bahkan, Bawaslu Kota Cilegon akan secara tegas memproses jika nantinya ada temuan atau laporan ASN tidak netral saat Pilkada 2024.
Ketidaknetralan ASN sendiri terjadi sebanyak 13 kasus pada Pemilu 2020 lalu.
Baca Juga: Inflasi Kota Tangerang Turun di Angka 2,48 Persen, Capaian Terbaik di 5 Bulan Terakhir
Bahkan semuanya diberikan sanksi dari instansi berwenang.
Tidak hanya itu saja, pada Pemilu 2024 lalu, ada juga 1 ASN yang diproses dan melakukan pelanggaran netralitas.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah menjelaskan, selalu ada kerawanan ASN tidak netral dalam setiap perhelatan demokrasi.
Baca Juga: Kelompok 41 KKM Uniba Bantu Posyandu Sukseskan PIN Polio di Kelurahan Karang Asem
Terlebih lagi, saat Pemilu lalu juga dilakukan proses dan putusan salah satu ASN tidak netral.
“Selalu muncul potensi ASN tidak netral. Untuk itu, kami akan diawasi secara ketat. Bahkan, tidak segan akan menindaklanjuti jika ada temuan dan laporan,” katanya, Jumat 2 Agustus 2024.
Subiah menyatakan, pengetatan terhadap pengawasan ASN juga akan dilakukan. Bahkan, warga juga nantinya diharapkan bisa menyampaikan laporan jika ada potensi dugaan ASN tak Netral.
Baca Juga: Siswi SMK di Pandeglang yang Gantung Diri Sempat Disebut Cewek Murahan Oleh Sang Pacar
“Kami kedepankan pencegahan. Untuk itu, kami sampaikan ASN harus benar-benar menjaga netralitasnya,” jelasnya.
Sosialisasi sendiri, jelas Subiah, terus dilakukan Bawaslu Kota Cilegon kepada ASN, sehingga diharapkan para pegawai bisa patuh dengan aturan dan menjaga netralitas.
“Jadi kami sudah terus sampaikan soal netralitas tersebut,” pungkasnya. ***

















