BANTEN RAYA.COM – Kabar mengenai penghapusan insentif pemungut pajak di instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menimbulkan polemik. Pasalnya, menurut salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ahmad Jazuli mengatakan, pemberian insentif bagi pemungut pajak tersebut dinilai tidak kondusif. Karena, menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar aparatur sipil negara (ASN) untuk bisa menduduki posisi di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Banten, yakni Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa, pemberian insentif bagi pemungut pajak bukan dilakukan secara cuma-cuma, melainkan telah ada aturan yang mendasarinya. Al Muktabar menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi terkait hal itu, itu kita dalam rangka menjalankan aturan. Karena, pemberian insentif itu sudah ada aturannya. Jadi kita hanya menjalannya saja,” kata Al Muktabar kepada wartawan saat ditemui pada Senin (29/7/2024).
“Karena kalau kita tidak melaksanakan (pemberian insentif,-red), juga melanggar aturan kan. Jadi karena sudah ada baseline yang mengatur itu, maka kita patuh dengan menjalankan aturan tersebut,” tambahnya.
Al Muktabar menjelaskan, terkait dengan usulan tentang penghapusan pemberian insentif bagi pemungut pajak, pihaknya mengaku perlu adanya kebijakan baru yang menjadi dasar aturan. Karena, kata dia, dalam rangka pelaksanaan pemberian insentif ada aturan yang mendasarinya.
Baca Juga: Dinkes Temukan 3.100 Warga Kabupaten Serang Menderita Penyakit TBC
“Kalau berbicara ke arah sana (penghapusan insentif,-red) itu bisa kita lakukan dengan memformulasikan dan meninjau dulu kebijakan-kebijakan yang ada. Karena di sana kan ada peraturan pemerintahnya juga, dan itu yang jadi pedomannya kita,” jelasnya.
“Kita ya siap saja menjalankan itu (penghapusan insentif,-red), asal memang ada regulasi yang mengatur itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Al Muktabar menuturkan, pemberian insentif ataupun tunjangan, dilihat dari analisis beban kerja pegawai. Sehingga, takaran mengenai pemberian insentif dan tunjangan itu berdasarkan hasil dari kinerja para pegawai.
“Terkait pemberian itu, baseline kita adalah dengan melihat dari analisis beban kerja para pegawai. Dan itu sudah saya sampaikan juga ke bapak ibu Dewan di DPRD terkait penyesuaian analisis beban kerja dalam rangka kita efisiensi, harapannya adalah agar tidak ada idle beban kerja yang masuk ke dalam komposisi pembiayaan yang akhirnya membuat kita in efisiensi. Jadi kita sesuaikan betul (pemberiannya,-red),” tuturnya.
“Dan itu sudah terjadi, kita maksimalkan komposisi organisasi yang ada dengan beban kerjanya. Dan terbukti, dengan kita melakukan itu, kita bisa menghemat dalam rangka efisiensi anggaran tadi,” pungkasnya.
Baca Juga: Barbuk Sabu Berpotensi Diselewengkan Anggota, Jadi Alasan Kapolres Musnahkan Sabu Seberat 30 Kg
Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli menyoroti adanya dinamika pegawai di tubuh instansi Bapenda Banten dan UPT SAMSAT. Pasalnya, saat ini, instansi tersebut dikenal sebagai “primadona” bagi para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Jazuli mengatakan, hal itu membuat adanya persaingan yang tidak sehat antar para pegawai. Karena, mereka saling berebut untuk bisa mendapatkan penugasan di instansi tersebut.
“Ada persaingan yang tidak sehat di sana (UPT SAMSAT,-red), pegawai kita secara psikologis itu ingin bertugas di sana. Alasan paling banyak karena adanya pemberian insentif di luar tunjangan, dan jumlahnya cukup besar,” ucap Jazuli.
Ia juga mengatakan bahwa, perlu adanya evaluasi dalam rangka mengantisipasi adanya perilaku titip menitip pegawai dan pegawai samsat yang sudah lama bertugas di sana.
“Kalau insentif tidak membuat kondusif, membuat persaingan tidak sehat, lebih baik dicoret. Supaya ada keadilan,” pungkasnya. (***)















