Senin, 8 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang Bakal Diperbanyak

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
30 Juli 2024 | 07:00
Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang Bakal Diperbanyak

Rumah restorative justice di Kecamatan Ciruas diharapkan bisa menyelesaikan tindak pidana ringan di laur pengadilan, belum lama ini. tanjung/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Bagian Hukum Pemkab Serang tengah merumuskan penambahan rumah restorative justice di empat zona di Kabupaten Serang.

Saat ini sudah ada satu rumah restorative justice di Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Ciruas yang diresmikan pada Juni 2022 lalu.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya sedang merumuskan pembentukan rumah restorative justice untuk di Serang barat, Serang timur, Serang utara, dan di Serang selatan yang nantinya menjadi solusi bagi masyarakat  yang mempunyai persoalan hukum yang sifatnya tindak pidana ringan.

“Saat ini marak kasus pencurian atau tindak pidana yang mengakibatkan persoalan hukum dan itu semua diproses secara hukum namun tidak memiliki efek jerah bagi pelakunya, justru malah semakin marah. Maka ini harus ada solusi dan pendekatan yang berbeda,” ujar Farhan, Senin 29 Juli 2024.

Baca Juga: Nasdem Resmi Dukung Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Ia menjelaskan, dengan adanya rumah  restorative justice diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat ketika ada persoalan hukum dan bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, dengan melibatkan aparat hukum untuk melihat apakah persoalan yang terjadi bisa diselesaikan ditempat atau tidak dengan menghadirkan orang yang kehilang dan pihak pelaku.

“Ketika sudah diketemukan antara korban dan pelaku bisa diambil garis solusinya untuk kemudian diselesaikan tanpa harus masuk ke persidangan. Jadi kesepakatannya disaksikan oleh tokoh masyarakat, pihak desa dan pihak kecamatan,” katanya.

Farhan berharap, dengan penyelesain permasalah hukum tanpa harus masuk ke pengadilan tersebut diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain.

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

“Jadi masyarakat bisa melihat langsung hukuman apa yang diterima ketika seseorang melakukan tindakan yang melawan hukum. Pastinya pelaku juga ada rasa malu,” tuturnya.

Selain itu, rumah restorative justice juga untuk memberikan pencerahan hukum agar jangan sampai masyarakat tidak memahami sanksi yang diterimanya ketika melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum.

Baca Juga: 6 Elemen Masyarakat Jadi Sasaran Sosialisasi Pilkada, Siap Tingkatkan Partisipasi Pemilih

“Pengen kita sih tahun ini, tapi karena anggaran belum memungkinkan, mudah-mudahan tahun 2025 dianggaran murni sudah bisa terwujud,” paparnya.

Ia mencontokan, salah satu kasus hukum yang bisa ditangani di rumah restorative justice seperti seseorang yang mencuri singkong di kebun milik orang lain yang tujuannya untuk bertahan hidup.

“Ketika ini dilaporkan, pelaku jelas salah, tapi dengan adanya rumah RJ bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus di pengadilan, tapi tetap tidak menghilangkan unsur pidananya,” katanya. (***)

Tags: hukumkabupaten serangrestorative justice
Previous Post

Keruk Sampah, Pemdes Lontar Kabupaten Serang Siapkan Tiga Alat Berat

Next Post

Polemik Penghapusan Insentif Pemungut Pajak Dinilai Tidak Kondusif

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda