BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang mensosialisasikan syarat calon kepala daerah baik gubernur maupun bupati.
Sosialisasi dilakukan agar para pengurus partai politik (parpol) dan instansi terkait mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.
Dalam sosialisasi itu terungkap, terdapat perubahan batas minimal usia calon kepala dserah pada pilkada sebelumnya dan pilkada tahun 2024 ini.
Pada pilkada tahun 2024 ini, masyarakat yang berusia 25 tahun bisa mencalonkan diri menjadi bupati atau walikita.
“Ini kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin di Forbis Hotel, Jumat 27 Juli 2024.
Baca Juga: Dikabrkan akan Mundur dari Pilgub Banten 2024, Begini Pernyataan Lengkap Rano Karno
Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar PKPU tersebut dapat dipahami oleh para pihak berkaitan dengan syarat-syarat yang nati dibutuhkan oleh para bakal calon, baik gubernur maupun bupati.
“Ada beberapa perbedaan persyaratan untuk bakal calon pada pilkada sekarang dengan pilkada sebelumnya,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Serang Asmawi mengungkapkan, di antara persyaratan yang berbeda pada pilkada sebelumnya dengan pilkada tahun 2024 ini yakni terkait dengan usia bakal calon.
“Kalau di peraturan sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 35 tahun tapi di pilkada 2024 ini minimal 30 tahun,” ujarnya.
Sedangkan, untuk calon bupati dan wakil bupati jika sebelumnya minimal berusia 30 tahun, pada pilkada tahun 2024 ini minimal 25 tahun.
“Usia 25 tahun pada saat pelantikan bukan pada saat didaftarkan,” ungkapnya.(***)

















