BANTENRAYA.COM – Komplotan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil dibekuk anggota Polsek Pasar Kemis.
Pelaku yang diamankan yaitu berinisial MR (24) dan N (40). Kemudian P (39) sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan terbongkarnya kasus pencurian itu bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Pasar Kemis, atas hilangnya sepeda motor.
Baca Juga: Terlanjur Pinjam Uang ke Rentenir? Berikut Tips yang Bisa Dilakukan
“Peristiwa pidana curanmor itu terjadi di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (16/6/2024),” katanya
Ucu menjelaskan, pada saat kejadian korban dan warga sempat mengejar para pelaku. Namun berhasil meloloskan diri.
“Modusnya pelaku berpura-pura menjadi pengamen,” jelasnya.
Ucu menerangkan setelah dilakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri sepeda motor, ciri-ciri terduga pelaku, rekaman kamera CCTV, serta keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan diketahui motor korban ada di daerah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Ucu menambahkan polisi akhirnya menangkap P bersama barang bukti sepeda motor korban. Dari keterangan tersangka P, motor didapat dari hasil membeli dari tersangka MR dan N.
Baca Juga: Kejati Banten Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tangerang
“Selanjutnta kami mengamankan MR dan N juga di daerah Teluk Naga. Di rumah tersangka MR dan N, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka MR dan N dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sedangkan tersangka P dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. ***