BANTENRAYA.COM – Ribuan bidang aset milik Pemkot Serang masih belum bersertifikat.
Ribuan bidang aset Kota Serang belum bersertifikat, karena belum memiliki bukti-bukti kepemilikan yaitu sertifikat.
Ribuan bidang aset belum sertifikat itu terungkap dalam acara sosialisasi sertifikat elektronik dan percepatan sertifikasi tanah milik Pemkot Serang di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Rabu 10 Juli 2024.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, dari 3.800 aset milik Pemkot Serang, yang sudah disertifikat baru 20 persen.
“Kita akan kejar terus dari tahun ke tahun,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Pertamina Marine Solutions, Segera Daftar Sebelum Ditutup
Terkait sertifikat aset tanah milik Pemkot Serang, Nanang mengakui bahwa aset tanah hasil pelimpahan dari Kabupaten Serang masih banyak yang berbentuk girik dan lainnya.
“Nah kita alhamdulilah target tahun 2023 sudah 200 sertifikat aset, kita sudah melampaui batas sekitar 240 sertifikat yang sudah diselesaikan,” akunya.
Di tahun 2024, kata dia, Pemkot Serang menargetkan sekitar 200 sertifikat. Nanang menginginkan target sertifikat tanah tahun 2024 lebih dari 200 sertifikat.
“Kita tahu kan ada beberapa aset kita yang digugat, karena memang kelemahan alas hak yang kita miliki, walaupun itu limpahan dari Kabupaten Serang,” jelas Nanang.
Nanang menjelaskan, sosialisasi sertifikat elektronik merupakan inovasi baru Kementerian ATR BPN.
Baca Juga: Info Loker PT Union Sampoerna Triputra Persada, Dibuka 3 Posisi, Intip Kualifikasinya
“Biasanya sertifikat tanah itu beberapa lembar, nanti cukup satu lembar. Tentu ini inovasi baru dari Kementerian ATR BPN,” jelas dia.
Ia berharap sosialisasi sertifikat elektronik ini dapat mensejahterakan masyarakat Kota Serang, karena sertifikat itu satu aset yang berharga.
“Dengan punya alas hak yang formal, mudah-mudahan itu bisa menjadi nilai pendorong ekonomi,” ucap dia. ***