Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Al Muktabar Sebut Penerapan Perda K3 Perlu Kolaborasi

Banten Raya Oleh: Banten Raya
9 Juli 2024 | 21:19
Al Muktabar Sebut Penerapan Perda K3 Perlu Kolaborasi

: Atribut pengenal diri yang digunakan oleh para bakal calon kepala daerah yang merusak keindahan kota. rafi/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)

Ultimatum Sekda Banten untuk ASN, Jangan Coba-coba Alasan Kinerja Turun Karena Puasa Ramadan

21 Februari 2026 | 09:00
Gerbang Tol Cileles yang menjadi bagian dari Ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang akan difungsionalkan selama arus mudik. (Dokumentasi PT Wika Serang Panimbang)

Gratis Selama Musim Mudik! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkas-Cileles Sudah Bisa Dilalui

21 Februari 2026 | 08:00

BANTEN RAYA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut bahwa penerapan aturan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) perlu kolaborasi dan dukungan berbagai pihak.

Hal itu ia katakan saat ditanya mengenai adanya desakan dari para pegiat lingkungan yang menilai bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus menggalakan penerapan aturan K3 terhadap maraknya baliho dan poster para bakal calon kepala daerah. Pasalnya, poster dan baliho tersebut dinilai merusak keindahan lingkungan dan banyak yang menempelkannya di pohon-pohon dengan cara dipaku.

“Terkait hal itu, pertama kita mengkonsultasikannya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bahawa penerapan aturan dalam hal terkait dengan pemberian informasi itu. Karena kan itu masih tergolong pemberian informasi ya, maka ya itu kita terus mengkoordinasikannya seperti juga yang lalu pada saat kita legislatif dan Pilpres,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Al Muktabar mengatakan, untuk dapat menerapkan aturan terkait pemberian informasi di khalayak publik, perlu dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, perlu kesadaran bersama juga untuk bisa menegakkan aturan tersebut.

“Karena kan untuk hal itu (poster dan baliho cakada,-red) itu ada pada kewenangan mutlak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Maka ya kita terus mengkomunikasikannya dalam rangka kita kolaborasi untuk menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.

“Selain itu, perlu adanya kesadaran bagi kita semua untuk patuh terhadap aturan yang ada. Jadi bukan hanya tugas pemerintah saja sebagai regulator untuk menerapkan aturan, tapi masyarakat juga berperan penting untuk mematuhi aturan itu, kita berkolaborasi pada intinya,” tambahnya.

Baca Juga: Awas Jangan Merokok Sembarangan, Dinkes Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Saat disinggung apakah akan memberikan mandat kepada pihak terkait untuk menertibkan spanduk dan baliho yang berserakan, Al Muktabar mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas untuk menertibkan itu.

“Oh iya tentu, kita koordinasikan dan terus kita komunikasikan. Kerja bersama untuk menerapkan aturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, berserakannya spanduk dan baliho para bakal calon kepala daerah (cakada) tersebut juga turut mendapat sorotan dari pengamat politik.

Seorang akademisi sekaligus Pengamat politik dan kebijakan publik dari Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Banten Dr H Syaeful Bahri melihat, saat ini persaingan antar cakada masih seputar saling adu baliho atau alat peraga kampanye (APK).

Padahal, kata dia, seharusnya sejak awal para cakada sudah mulai menonjolkan atau memperkenalkan gagasan mereka kepada masyarakat melalui tagline pembangunan atau pun cara lainnya, bukan hanya menyebarkan baliho saja.

“Memang baliho itu mempengaruhi elektabilitas atau popularitas, tapi itu hanya sekian persen. Seharusnya, para cakada ini lebih banyak turun langsung ke masyarakat dengan cara blusukan dan memasang iklan di media elektronik atau sosial. Itu lebih efektif,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Tunda Pembangunan Jalan Nyapah, Administrasi Aset Jadi Hambatan

Sementara itu, sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin menyebutkan, penertiban terkait spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu. Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).

“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan). Seharusnya Pemda yang lebih bergerak dan berwenang,” kata Zainal.

Diketahui, saat ini para bacakada saling berlomba-lomba memasang spanduk dan baliho untuk adu eksistensi. Padahal, keberadaan spanduk dan baliho yang berjejer di setiap sudut jalan merusak dan menghalangi keindahan kota. Di mana, hal itu sangat bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Ketertiban, dam Keindahan.(***)

Tags: Al MuktabarBantenK3
Previous Post

Awas Jangan Merokok Sembarangan, Dinkes Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Next Post

Naikkan Kualitas, TDA Serang Raya Beri Pendampingan UMKM

Related Posts

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.
Daerah

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Ilustrasi : Sekda Banten Deden Apriandhi saat bersalaman dengan para ASN di lingkungan Pemprov Banten. (dok. Raffi/Banten Raya)
Daerah

Ultimatum Sekda Banten untuk ASN, Jangan Coba-coba Alasan Kinerja Turun Karena Puasa Ramadan

21 Februari 2026 | 09:00
Gerbang Tol Cileles yang menjadi bagian dari Ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang akan difungsionalkan selama arus mudik. (Dokumentasi PT Wika Serang Panimbang)
Daerah

Gratis Selama Musim Mudik! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkas-Cileles Sudah Bisa Dilalui

21 Februari 2026 | 08:00
Para pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang tunjukkan dokumen pakta integritas didampingi Direktur Arif Setiawan (kiri) dan Sekretaris Dewan Pengawas Haris Firmandoko di halaman kantor Perumdam Tirta Madani Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Perumdam Tirta Madani Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

21 Februari 2026 | 04:00
Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia memberikan penghargaan kepada OPD yang telah mendukung 13 program Budi-Agis di 1 tahun kinerjanya pada peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

21 Februari 2026 | 03:00
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Terapkan Good Corporate, Pegawai Perumdam Tirta Madani Kota Serang Teken Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Capiton Foto Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bagi-bagi takjil kepada warga di halaman Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Sabtu 21 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

21 Februari 2026 | 18:47
Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

21 Februari 2026 | 18:42
Tips olahraga

Waktu Olahraga Terbaik saat Puasa Ramadan Menurut Dokter Tirta, Ternyata Bukan Hanya Malam Hari

21 Februari 2026 | 16:48
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2026 di Gerbang Tol Cikampek Utama. (Gillang/Bantenraya.com)

Jadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans Jawa

21 Februari 2026 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda