BANTEN RAYA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebut bahwa penerapan aturan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) perlu kolaborasi dan dukungan berbagai pihak.
Hal itu ia katakan saat ditanya mengenai adanya desakan dari para pegiat lingkungan yang menilai bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus menggalakan penerapan aturan K3 terhadap maraknya baliho dan poster para bakal calon kepala daerah. Pasalnya, poster dan baliho tersebut dinilai merusak keindahan lingkungan dan banyak yang menempelkannya di pohon-pohon dengan cara dipaku.
“Terkait hal itu, pertama kita mengkonsultasikannya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bahawa penerapan aturan dalam hal terkait dengan pemberian informasi itu. Karena kan itu masih tergolong pemberian informasi ya, maka ya itu kita terus mengkoordinasikannya seperti juga yang lalu pada saat kita legislatif dan Pilpres,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Al Muktabar mengatakan, untuk dapat menerapkan aturan terkait pemberian informasi di khalayak publik, perlu dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, perlu kesadaran bersama juga untuk bisa menegakkan aturan tersebut.
“Karena kan untuk hal itu (poster dan baliho cakada,-red) itu ada pada kewenangan mutlak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Maka ya kita terus mengkomunikasikannya dalam rangka kita kolaborasi untuk menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.
“Selain itu, perlu adanya kesadaran bagi kita semua untuk patuh terhadap aturan yang ada. Jadi bukan hanya tugas pemerintah saja sebagai regulator untuk menerapkan aturan, tapi masyarakat juga berperan penting untuk mematuhi aturan itu, kita berkolaborasi pada intinya,” tambahnya.
Baca Juga: Awas Jangan Merokok Sembarangan, Dinkes Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok
Saat disinggung apakah akan memberikan mandat kepada pihak terkait untuk menertibkan spanduk dan baliho yang berserakan, Al Muktabar mengatakan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas untuk menertibkan itu.
“Oh iya tentu, kita koordinasikan dan terus kita komunikasikan. Kerja bersama untuk menerapkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, berserakannya spanduk dan baliho para bakal calon kepala daerah (cakada) tersebut juga turut mendapat sorotan dari pengamat politik.
Seorang akademisi sekaligus Pengamat politik dan kebijakan publik dari Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Banten Dr H Syaeful Bahri melihat, saat ini persaingan antar cakada masih seputar saling adu baliho atau alat peraga kampanye (APK).
Padahal, kata dia, seharusnya sejak awal para cakada sudah mulai menonjolkan atau memperkenalkan gagasan mereka kepada masyarakat melalui tagline pembangunan atau pun cara lainnya, bukan hanya menyebarkan baliho saja.
“Memang baliho itu mempengaruhi elektabilitas atau popularitas, tapi itu hanya sekian persen. Seharusnya, para cakada ini lebih banyak turun langsung ke masyarakat dengan cara blusukan dan memasang iklan di media elektronik atau sosial. Itu lebih efektif,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Tunda Pembangunan Jalan Nyapah, Administrasi Aset Jadi Hambatan
Sementara itu, sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin menyebutkan, penertiban terkait spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu. Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).
“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan). Seharusnya Pemda yang lebih bergerak dan berwenang,” kata Zainal.
Diketahui, saat ini para bacakada saling berlomba-lomba memasang spanduk dan baliho untuk adu eksistensi. Padahal, keberadaan spanduk dan baliho yang berjejer di setiap sudut jalan merusak dan menghalangi keindahan kota. Di mana, hal itu sangat bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Ketertiban, dam Keindahan.(***)