BANTENRAYA.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar atau UPTD Pasar Blok F Kota Cilegon akan memanggil para pedagang yang menunggak membayar sewa kios.
Kepala UPT Pasar Blok F atau Pasar Kelapa Yusuf Han mengatakan, pemanggilan kepada para pedagang yang menunggak membayar sewa kios segera dilakukannya.
“Saat ini sedang melakukan verifikasi validasi jadi semua di data mencoba inventarisir untuk mengecek aktif atau tidak pedagang tersebut. Kalau tidak aktif, nanti akan mempengaruhi PAD kita,” kata Yusuf kepada Banten Raya, Senin, 8 Juli 2024.
“Saya ingin semua (pedagang) aktif, ketika membayar retribusi harian itu kan berdampak pada PAD kita,” ucapnya.
Baca Juga: 4.714 Kasus TBC di Banten Belum Diobati
Yusuf menyampaikan, terdapat 2 tipe kios di Pasar Blok F Kota Cilegon, ada yang tipe kios permanen, dan ada yang ditengah disebut emprakan yang hanya menyediakan lahannya saja dan bangunnya dibuat para pedagang.
“Emprakan dan kios itu sama biaya sewanya Rp 450 ribu pertahun, pembayarannya bisa diangsur perbulan atau dibayar sekaligus, masa perjanjiannya per-5 tahun. Tapi, dalam kurun 1-2 tahun pedagang nunggak maka kita ambil alih, bahwa pedagang itu tidak sehat,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, terkait kios atau emprakan itu bukan menjadi milik pedagang, tapi aset pemerntah daerah.
“Para pedagang tidak boleh merubah tidak tanpa seizin kita, fasilitas yang sudah kita sediakan itu yang harus dihuni. Tapi masih banyak kios yang belum terisi sekitar 20,” ungkapnya.
Baca Juga: Bus Milik Pemprov Enggan Digunakan Jadi Armada Bus Trans Banten
Kata dia, untuk yang menunggak pembayaran sewa kios, akan mendapatkan surat perjanjian dari UPT Pasar Blok F.
“Ketika akan menandatangani kontrak ada surat pernyataan, bahwa ketika 30 hari berturut-turut tidak membayar,m maka kita memanggil mereka, dan ada edukasi,” ucapnya.
Yusuf mengimbau kepada para pedagang untuk membayar retribusi kios dengan tepat waktu, harus sama-sama menaati aturan pemerintah.
“Kita membuka peluang sebesar-besarnya untuk berusaha mencari nafkah, kita juga bersinergi dengan aturan pemerintah jadi harus menaati. Yang nunggak tolong diselesaikan butuh pengertiannya, karena ini dapat mempengaruhi pendapatan kita, uang itu dari kita untuk kita,” imbaunya.***















