BANTENRAYA.COM – Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, didakwa menggelapkan uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp336 juta.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol Klaim Rugi Ratusan Juta dan Minta Dibebaskan
“Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input fata pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, tahun anggaran 2020 sampai 2023,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa, Rabu 3 Juli2024.
Endo menjelaskan Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa.
Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.
Baca Juga: Warga Kota Serang Diduga jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Ratusan Juta Kasus Dibawa ke Pengadilan
“Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023,” jelasnya.
Endo menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan.
Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.
Baca Juga: Profil dan Biodata Audrey Davis, Anak David Naif yang Viral Diduga Telibat Video Asusila
“Terdakwa mengatakan, bahwa dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan,” terangnya.
Endo menambahkan Andi Sofa diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Kemudian Andi Sofa menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-79, Bakesbangpol Kabupaten Serang Bagikan 500 Bendera
Endo menjelaskan Andi Sofa, terdakwa bertemu dengan Aep Saifullah di rumahnya. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.
“Pajak dibantu oleh orang
pajak dan orang kantor Pos untuk meringankan,” jelasnya.
Endo mengungkapkan, dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen
Baca Juga: Gandeng IDI, Sharp Klaim Teknologi Plasmacluster Cegah Penyakit ISPA
“Dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan (pembagian uang fee),” ungkapnya.
Setelah terjadi kesepakatan itu, Endo mengatakan Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.
Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.
Baca Juga: Saham Bank Banten Masih Belum Terangkat, Meski Lebak Sudah Pindahan RKUD
“Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak,” katanya.
Endo menegaskan sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.
Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI Dipecat Lantaran Terlibat Dugaan Kasus Asusila
Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.
“Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” tegasnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, ia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun, 213 Jabatan Kepala Desa di Pandeglang Siap Dilantik
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

















