Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp336 Juta, Mantan Pegawai Kantor Pos Pandeglang Didakwa Gelapkan Uang Pajak Desa

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Juli 2024 | 19:05
Rugikan Negara Rp336 Juta, Mantan Pegawai Kantor Pos Pandeglang Didakwa Gelapkan Uang Pajak Desa

JPU membacakan dakwaan mantan pegawai kantor pos, Rabu Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, didakwa menggelapkan uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp336 juta.

ADVERTISEMENT

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol Klaim Rugi Ratusan Juta dan Minta Dibebaskan

“Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input fata pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, tahun anggaran 2020 sampai 2023,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa, Rabu 3 Juli2024.

Endo menjelaskan Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa.

Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.

Baca Juga: Warga Kota Serang Diduga jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Ratusan Juta Kasus Dibawa ke Pengadilan

“Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023,” jelasnya.

Endo menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan.

Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Audrey Davis, Anak David Naif yang Viral Diduga Telibat Video Asusila

“Terdakwa mengatakan, bahwa dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan,” terangnya.

Endo menambahkan Andi Sofa diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Kemudian Andi Sofa menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-79, Bakesbangpol Kabupaten Serang Bagikan 500 Bendera

Endo menjelaskan Andi Sofa, terdakwa bertemu dengan Aep Saifullah di rumahnya. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.

“Pajak dibantu oleh orang
pajak dan orang kantor Pos untuk meringankan,” jelasnya.

Endo mengungkapkan, dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen

Baca Juga: Gandeng IDI, Sharp Klaim Teknologi Plasmacluster Cegah Penyakit ISPA

“Dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan (pembagian uang fee),” ungkapnya.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Endo mengatakan Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.

Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Baca Juga: Saham Bank Banten Masih Belum Terangkat, Meski Lebak Sudah Pindahan RKUD

“Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak,” katanya.

Endo menegaskan sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.

Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

BACAJUGA:

angka perceraian

Angka Perceraian di Banten Tembus 15.400, Alasannya dari Ekonomi hingga Murtad

12 Maret 2026 | 12:58
OSIS SMK Karya Pembangunan

Berkah Bulan Ramadan 2026, OSIS SMK Karya Pembangunan Bagikan 300 Box Takjil Gratis!

12 Maret 2026 | 12:57
Banjir di Perumahan Metro Cilegon yang membuat volume sampah meningkat pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Volume Sampah Kota Cilegon Meningkat Usai Banjir, Ada Kasur hingga Kulkas Mengambang di Sungai

12 Maret 2026 | 12:32
Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14

Baca Juga: Harta Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI Dipecat Lantaran Terlibat Dugaan Kasus Asusila

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

“Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” tegasnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, ia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun, 213 Jabatan Kepala Desa di Pandeglang Siap Dilantik

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags: JPUkabupaten serangkerugian keuangan negaramantan pegawai Kantor Pos Pandeglangmenggelapkan uang pajak
Previous Post

Kasus Korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol Klaim Rugi Ratusan Juta dan Minta Dibebaskan

Next Post

Hadirkan Motivator Nasional, SMP Hang Tuah 1 Jakarta Gelar Rapat Kerja Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan

Related Posts

angka perceraian
Daerah

Angka Perceraian di Banten Tembus 15.400, Alasannya dari Ekonomi hingga Murtad

12 Maret 2026 | 12:58
OSIS SMK Karya Pembangunan
Daerah

Berkah Bulan Ramadan 2026, OSIS SMK Karya Pembangunan Bagikan 300 Box Takjil Gratis!

12 Maret 2026 | 12:57
Banjir di Perumahan Metro Cilegon yang membuat volume sampah meningkat pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Volume Sampah Kota Cilegon Meningkat Usai Banjir, Ada Kasur hingga Kulkas Mengambang di Sungai

12 Maret 2026 | 12:32
Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

angka perceraian

Angka Perceraian di Banten Tembus 15.400, Alasannya dari Ekonomi hingga Murtad

12 Maret 2026 | 12:58
OSIS SMK Karya Pembangunan

Berkah Bulan Ramadan 2026, OSIS SMK Karya Pembangunan Bagikan 300 Box Takjil Gratis!

12 Maret 2026 | 12:57
Banjir di Perumahan Metro Cilegon yang membuat volume sampah meningkat pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Volume Sampah Kota Cilegon Meningkat Usai Banjir, Ada Kasur hingga Kulkas Mengambang di Sungai

12 Maret 2026 | 12:32
Kepala Spenda Hj Nurhayati foto bersama siswa saat mengikuti kegiatan keterampilan membuat ketupat bersama sebagai bentuk pengenalan tradisi budaya, Rabu (11/3/2026).

Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

12 Maret 2026 | 11:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda