Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp336 Juta, Mantan Pegawai Kantor Pos Pandeglang Didakwa Gelapkan Uang Pajak Desa

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Juli 2024 | 19:05
Rugikan Negara Rp336 Juta, Mantan Pegawai Kantor Pos Pandeglang Didakwa Gelapkan Uang Pajak Desa

JPU membacakan dakwaan mantan pegawai kantor pos, Rabu Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dasan Sarpono (53), mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, didakwa menggelapkan uang pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp336 juta.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol Klaim Rugi Ratusan Juta dan Minta Dibebaskan

“Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input fata pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, tahun anggaran 2020 sampai 2023,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa, Rabu 3 Juli2024.

Endo menjelaskan Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa.

Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.

Baca Juga: Warga Kota Serang Diduga jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Ratusan Juta Kasus Dibawa ke Pengadilan

“Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023,” jelasnya.

Endo menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan.

Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Baca Juga: Profil dan Biodata Audrey Davis, Anak David Naif yang Viral Diduga Telibat Video Asusila

“Terdakwa mengatakan, bahwa dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan,” terangnya.

BACAJUGA:

ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Gerindra

Jalankan Instruksi Prabowo Subianto, Kader Gerindra Kabupaten Serang Berjibaku di Tengah Banjir

25 Januari 2026 | 20:30
Janji kampanye

Pemkot Cilegon Klaim Janji Kampanye Robinsar-Fajar Terealisasi, 2026 Dipastikan Bisa Optimal

25 Januari 2026 | 20:15

Endo menambahkan Andi Sofa diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Kemudian Andi Sofa menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-79, Bakesbangpol Kabupaten Serang Bagikan 500 Bendera

Endo menjelaskan Andi Sofa, terdakwa bertemu dengan Aep Saifullah di rumahnya. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.

“Pajak dibantu oleh orang
pajak dan orang kantor Pos untuk meringankan,” jelasnya.

Endo mengungkapkan, dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen

Baca Juga: Gandeng IDI, Sharp Klaim Teknologi Plasmacluster Cegah Penyakit ISPA

“Dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan (pembagian uang fee),” ungkapnya.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Endo mengatakan Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.

Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Baca Juga: Saham Bank Banten Masih Belum Terangkat, Meski Lebak Sudah Pindahan RKUD

“Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak,” katanya.

Endo menegaskan sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.

Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI Dipecat Lantaran Terlibat Dugaan Kasus Asusila

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

“Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” tegasnya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, ia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun, 213 Jabatan Kepala Desa di Pandeglang Siap Dilantik

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags: JPUkabupaten serangkerugian keuangan negaramantan pegawai Kantor Pos Pandeglangmenggelapkan uang pajak
Previous Post

Kasus Korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol Klaim Rugi Ratusan Juta dan Minta Dibebaskan

Next Post

Hadirkan Motivator Nasional, SMP Hang Tuah 1 Jakarta Gelar Rapat Kerja Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan

Related Posts

ODGJ
Daerah

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
NJOP KS
Daerah

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00
Gerindra
Daerah

Jalankan Instruksi Prabowo Subianto, Kader Gerindra Kabupaten Serang Berjibaku di Tengah Banjir

25 Januari 2026 | 20:30
Janji kampanye
Daerah

Pemkot Cilegon Klaim Janji Kampanye Robinsar-Fajar Terealisasi, 2026 Dipastikan Bisa Optimal

25 Januari 2026 | 20:15
Bulog Lebak Pandeglang
Daerah

Sudah Kantongi Kuncinya, Bulog Lebak-Pandeglang Punya Trik Jitu Putus Ketergantungan Petani ke Tengkulak

25 Januari 2026 | 20:00
SMAN 1 Cigemblong
Daerah

Ada Telur dan Jagung Mentah di Menu MBG, SMAN 1 Cigemblong Sebut SPPG Kerap Bikin Kesalahan

25 Januari 2026 | 19:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda