BANTENRAYA.COM – Bank Banten dengan kode emiten (BEKS), resmi mendapatkan amanah untuk mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pembayaran pajak milik pemerintah Kabupaten Lebak pada 2 Juli 2024.
Meski demikian, harga saham Bank Banten masih berada di level harga Rp25 per lembar, pada perdagangan bursa Rabu 3 Juli 2024.
Sama halnya dengan saham Bank Jabar dan Banten (BJB) dengan kode emiten (BJBR) yang sebelumnya memegang penuh RKUD Kabupaten Lebak harga sahamnya terpantau berada di level Rp985 per lembar.
Baca Juga: Harta Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI Dipecat Lantaran Terlibat Dugaan Kasus Asusila
Dalam tiga bulan terakhir, setelah terbitnya aturan dari Kementerian Dalam Negeri nomor 900.1.13.12/1736/SJ Tetang Penempatan RKUD pada BPD Banten. Harga saham Bank BJB anjlok 17 persen dari level Rp1.220 per lembar.
Sedangkan harga saham Bank Banten setelah ada kebijakan full periodic call auction (FPCA) oleh Bursa Efek Indonesia, harga sahamnya turun 50 persen setelah lama parkir di level Rp50.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, meskipun terjadi pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten tidak akan berpengaruh terhadap besaran saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun, 213 Jabatan Kepala Desa di Pandeglang Siap Dilantik
“Jadi terwujud lah itu, saat ini kita punya dua bank kasepuhan, tidak kita ganggu saham di Bank BJB itu, tentu juga kepemilikannya,” jelas Al.
Plt Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono menyampaikan, setelah dilakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Lebak, Bank Banten akan memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan semangat baru, inovasi, dan pelayanan yang lebih baik lagi dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah bagi Kabupaten Lebak.
“Kerjasama ini diharapkan tidak hanya akan membawa manfaat dalam hal efektifitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai awal dari berbagai inisiatif dan program yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak, Seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Stabilitas Ekonomi Daerah, Pengembangan Infrastruktur dan Peningkatan Investasi Daerah,” ucap Rodi.
Baca Juga: Miliki Potensi Besar Investasi, Carita Ditetapkan Jadi Destinasi Pariwisata Kabupaten
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menyampaikan, penempatan RKUD di Bank Banten ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwasannya kepala daerah menempatkan pengelolaan keuangannya di Bank umum yang sehat, Hal itu kemudian juga diperkuat dengan arahan Mendagri untuk menempatkan RKUD di Bank Banten.
“Artinya secara legalitas dan kesehatan, Bank Banten ini sudah sangat layak untuk mengelola RKUD, harapannya setelah PKS ini, jajarannya langsung berkoordinasi dengan Bank Banten untuk melakukan tahapan teknis lainnya dalam rangka mempercepat penempatan RKUD Termasuk juga melakukan koordinasi dengan tingkat kecamatan sampai desa,” tegasnya. ***