BANTENRAYA.COM – Pengusaha proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon Septer Edward Sihol meminta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Bahkan dirinya mengaku merugi atas proyek tersebut, lantaran pembayaran belum dilunasi oleh Pemkot Cilegon.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh ketiga terdakwa, yaitu Septer Edward Sihol, Mantan Kepala Disperindah Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto.
Baca Juga: Warga Kota Serang Diduga jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Ratusan Juta Kasus Dibawa ke Pengadilan
Terdakwa Septer Edward Sihol mengatakan jika dari awal persidangan, pemeriksaan saksi, dirinya tidak menemukan adanya kesalahan hingga terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar tersebut.
“Di titik mana saya dituntut melakukan korupsi bersama-sama. Bangunan jelas ada faktanya, berdiri kokoh, tidak miring,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah.
Bahkan, Edward menambahkan meski proyek pembangunan telah selesai dilaksanakan, dirinya hanya menerima 60 persen pembayaran dari Pemkot Cilegon.
Baca Juga: Profil dan Biodata Audrey Davis, Anak David Naif yang Viral Diduga Telibat Video Asusila
“Ada fakta bobot progres pekerjaan saja, aitem pekerjaan yang dibayarkan ada dan terlampir di berita acara pembayaran 60 persen dan banyak pekerjaan aitem yang belum dibayarkan,” tambahnya.
Edward mengaku dalam kasus ini dirinya justru merugi hingga ratusan juta rupiah.
Akan tetapi, dalam perkara ini dirinya justru diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-79, Bakesbangpol Kabupaten Serang Bagikan 500 Bendera
“Dituntut mengebalikan uang yang telah dibayarkan kepada CV. Edo Putra Pratama. Kami bangun dan kami masih rugi 1000 persen sekitar 400 sampai 500 juta di pembangunan Pasar Grogol tersebut,” tandasnya.
Untuk itu, Edward meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan JPU.
Namun jika memang dinyatakan bersalah, majelis hakim harus memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Gandeng IDI, Sharp Klaim Teknologi Plasmacluster Cegah Penyakit ISPA
“Saya memohon kepada bapak atau Ibu hakim yang terhormat dan yang mulia, agar saya dapat dibebaskan dari tuduhan atau tuntutan JPU,” pintanya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2, Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dituntut pidana penjara selama 6 tahun, serta dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp322 juta subsider 3 tahun penjara.
Baca Juga: Gandeng IDI, Sharp Klaim Teknologi Plasmacluster Cegah Penyakit ISPA
Sementara itu, terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Bagus dan Septer diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp322 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.
Baca Juga: Saham Bank Banten Masih Belum Terangkat, Meski Lebak Sudah Pindahan RKUD
Dalam pelaksanaannya pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain.
Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.
Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Baca Juga: Harta Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI Dipecat Lantaran Terlibat Dugaan Kasus Asusila
Kemudian saat permohonan DAK fisik, belum tersedia lahan pembangunan pasar Kecamatan Grogol.
Namun seolah-olah lahan telah tersedia agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon mendapatkan DAK.
Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan lokasi yang tertuang dalam proposal dan dokumen Perencanaan.
Baca Juga: Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun, 213 Jabatan Kepala Desa di Pandeglang Siap Dilantik
CV Edo Putra Pratama hanya digunakan namanya oleh terdakwa Septer Edward Sihol, untuk mengikuti tender pembangunan pasar Kecamatan Grogol dengan nilai kontrak Rp1,808 miliar.
Setelah dilakukan penandatanganan kontrak, terdakwa Septer Edward Sihol belum bisa mengerjakan pekerjaan dikarenakan lokasi pekerjaan sebagaimana didalam dokumen perencanaan yaitu di Perumahan Argabaja Kelurahan Kotasari Kecamatan Grogol tidak mendapatkan izin dari PT Krakatau Steel selaku pemilik lahan.
Dikrie Maulawardhana kemudian mengubah lokasi pembangunan pasar Grogol dengan cara meminta pengembang Perumahan Puri Krakatau Hijau yaitu PT Laguna Cipta Griya.
Baca Juga: Miliki Potensi Besar Investasi, Carita Ditetapkan Jadi Destinasi Pariwisata Kabupaten
Dikrie memerintahkan terdakwa Bagus Ardanto selaku PPK untuk menggunakan lahan aset PT Laguna Cipta Griya tersebut sebagai lokasi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Namun, saat proses pembangunan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan, dengan kontrak. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak, dengan progres akhir bangunan sebesar 62,69 persen.
Meskipun terdakwa Bagus Ardanto dan Tb Dikrie Maulawardhana mengetahui persentase hasil pekerjaan belum terpenuhi untuk dilakukan pembayaran, terdakwa Bagus Ardanto tetap menandatangani permohonan pembayaran kepada CV. Edo Putra Pratama dengan 2 kali termin pembayaran.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Klinik Pratama Bening’s Hadirkan Layanan Treatment Tanpa Antre
CV Edo Putra Pratama menerima pembayaran pertama sebesar Rp542 juta pada 16 Agustus 2018, dan pembayaran kedua Rp424 juta pada 19 Oktober 2018.
Atas perbuatan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 966.707.119.
Usai mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa, sidang selanjutnya ditunda oleh Majelis Hakim. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.***