Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perubahan Jam Kerja ASN, Pemkot Serang Manut Ikut Pemerintah Pusat

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
2 Juli 2024 | 20:41
Perubahan Jam Kerja ASN, Pemkot Serang Manut Ikut Pemerintah Pusat

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin memberi keterangan terkait perubahan jam kerja ASN. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang belum menerapkan kebijakan perubahan jam kerja aparatur sipil negara atau ASN.

Perubahan jam kerja ASN belum diterapkan, karena surat edaran dari pemerintah pusat belum turun.

Namun Pemkot Serang bakal segera menindaklanjuti bila surat edaran terkait perubahan jam kerja ASN dari pemerintah pusat sudah turun.

Baca Juga: 3 Jemaah Haji Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Berikut Identitas darinya

Sekadar diketahui Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

PP Nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS dan PPPK ini untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.

Beberapa poin perubahan jam kerja ASN itu di antaranya, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Pandeglang Diganjar Naik Pangkat, Kapolres Singgung Soal Integritas

Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.

Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.

Baca Juga: Nyaris 1 Juta Wisatawan Mancanegara Melancong ke Banten di Mei 2024, Paling Banyak dari Negara yang Akrab di Telinga

Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per Minggu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan jam kerja ASN.

BACAJUGA:

bpbd

BPBD Lebak: Tiga Sekolah Rusak dan Satu Korban Meninggal Akibat Bencana Awal Tahun

5 Februari 2026 | 11:11
epp

Dirut PT EPP Bantah Korupsi, Eks Kadis LH Minta Dihukum Ringan

5 Februari 2026 | 10:58
pdam

Kasus Dana Penyertaan Modal Daerah, Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Rp2,24 Miliar

5 Februari 2026 | 10:47
Dapodik

Operator Dapodik di Kota Cilegon Diminta Penuh Ketelitian Input Data

5 Februari 2026 | 07:45

“Intinya Pemkot Serang akan mengikuti aturan-aturan yang diberikan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret di Pandeglang Ditangkap Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta

“Kami samina waatona terhadap kebijakan pemerintah pusat, hanya nanti perlu kita diskusikan nanti dibuat sebuah kebijakan. Nanti belum kita bahas,” ujar Nanang, kepada wartawan ditemui di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 2 Juli 2024.

Serupa dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono.

Ia mengaku pihaknya belum mendapat surat edaran dari Kemendagri terkait aturan baru jam kerja ASN.

Baca Juga: 7 Potret Kemesraan Ayu Ting Ting Bersama Muhammad Fardhana Sebelum Mengakhiri Pertunangannya, Romantis Serasa Pasangan Muda

“Kami belum diberi tahu mesti bagaimana karena suratnya belum ada,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Selasa 2 Juli 2024.

Meski begitu, Pemkot Serang pasti akan mengikuti instruksi pemerintah pusat.

“Pastilah kami ikutilah apa yang diinstruksikan pemerintah pusat, cuma itu isinya bagaimana kami belum tahu,” akunya.

Pemkot Serang, kata Karsono, tidak akan keluar dari kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: UPDATE! Kode Morse Sandi Harian Hamster Kombat Hari Ini 2 Juli 2024, Klaim Jutaan Koin Gratis

“Iya Nanti pasti kita ikuti aturan yang baru jam kerja ASN PNS, tentu kami tidak akan keluar dari itu,” tegas Karsono.

Bila surat edaran dari pemerintah pusat sudah turun, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Serang, dan mensosialisasikan kepada seluruh ASN Kota Serang.

“Nanti kita sosialisasikan ke seluruh ASN melalui OPD masing-masing. Secepatnya. Minggu inilah. Iya Rabu Kamis lah. Sosialisasi dulu ke seluruh PNS,” katanya.

Baca Juga: Musafir Berusia 84 tahun Meninggal Saat Mencari Keluarga

Untuk poin-poinnya pun Pemkot Serang bakal mengikuti sesuai instruksi pemerintah pusat.

“Poin-poinnya pasti biasanya kita mengikuti surat yang dari pusat itu. Seperti yang tertulis dalam Perpres itu,” katanya.

“Karena dari OPD gak mungkin langsung Perpres itu. Makanya nanti kita tindaklanjuti dengan surat edaran Pak Sekda ke seluruh OPD agar mengikuti Perpres 21 tahun 2023,” terang Karsono.

Untuk sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar, ia mengaku belum tahu isi surat tersebut.

Baca Juga: Mengenal Jamur Tudung Pengantin, Tumbuhan Unik yang Hidup Subur di TNUK

“Nah itu saya belum tau di Perpres bunyinya bagaimana karena kalau yang sudah-sudah kan tidak masuk tanpa alasan potong TPP, kalau tidak masuk sekian hari tanpa keterangan bisa kategori disiplin berat, tapi tentu kita lihat dulu Perpresnya,” pungkas dia. ***

Tags: ASNJam KerjaPemerintah Pusatpemkot serang
Previous Post

Sinopsis The Player 2 Master Of Swindlers Episode 10 Sub Indo Lengkap dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Next Post

Garap Smart City Tahap II, Pemkab Serang Punya Inovasi 6 Dimensi

Related Posts

bpbd
Daerah

BPBD Lebak: Tiga Sekolah Rusak dan Satu Korban Meninggal Akibat Bencana Awal Tahun

5 Februari 2026 | 11:11
epp
Daerah

Dirut PT EPP Bantah Korupsi, Eks Kadis LH Minta Dihukum Ringan

5 Februari 2026 | 10:58
pdam
Daerah

Kasus Dana Penyertaan Modal Daerah, Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Rp2,24 Miliar

5 Februari 2026 | 10:47
Dapodik
Daerah

Operator Dapodik di Kota Cilegon Diminta Penuh Ketelitian Input Data

5 Februari 2026 | 07:45
Suasana pelantikan pejabat Eselon 2 menjadi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkot Cilegon tanpa manajemen talenta, Rabu (4/2). (Tia/Banten Raya)
Daerah

Penerapan Manajemen Talenta Pada Mutasi Rotasi Pejabat Eselon III dan IV di Pemkot Cilegon Masih Mengambang

5 Februari 2026 | 07:00
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Pegawai Bapenda Provinsi Banten Dibebankan Tagih 10 Wajib Pajak

5 Februari 2026 | 06:00
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdampak Perang Rusia dan Ukraina, Perusahaan di Kabupaten Serang Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

bpbd

BPBD Lebak: Tiga Sekolah Rusak dan Satu Korban Meninggal Akibat Bencana Awal Tahun

5 Februari 2026 | 11:11
epp

Dirut PT EPP Bantah Korupsi, Eks Kadis LH Minta Dihukum Ringan

5 Februari 2026 | 10:58
pdam

Kasus Dana Penyertaan Modal Daerah, Eks Dirut PDAM Lebak Didakwa Korupsi Rp2,24 Miliar

5 Februari 2026 | 10:47
tiket kereta

Lebaran Masih Jauh, Tiket Kereta untuk Mudik Sudah Terjual 382 Ribu

5 Februari 2026 | 10:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda