BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang belum menerapkan kebijakan perubahan jam kerja aparatur sipil negara atau ASN.
Perubahan jam kerja ASN belum diterapkan, karena surat edaran dari pemerintah pusat belum turun.
Namun Pemkot Serang bakal segera menindaklanjuti bila surat edaran terkait perubahan jam kerja ASN dari pemerintah pusat sudah turun.
Baca Juga: 3 Jemaah Haji Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Berikut Identitas darinya
Sekadar diketahui Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
PP Nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS dan PPPK ini untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.
Beberapa poin perubahan jam kerja ASN itu di antaranya, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi.
Baca Juga: Puluhan Personel Polres Pandeglang Diganjar Naik Pangkat, Kapolres Singgung Soal Integritas
Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.
Selain itu, jam istirahat ASN ialah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.
Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per Minggu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan jam kerja ASN.
“Intinya Pemkot Serang akan mengikuti aturan-aturan yang diberikan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Jambret di Pandeglang Ditangkap Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta
“Kami samina waatona terhadap kebijakan pemerintah pusat, hanya nanti perlu kita diskusikan nanti dibuat sebuah kebijakan. Nanti belum kita bahas,” ujar Nanang, kepada wartawan ditemui di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 2 Juli 2024.
Serupa dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono.
Ia mengaku pihaknya belum mendapat surat edaran dari Kemendagri terkait aturan baru jam kerja ASN.
“Kami belum diberi tahu mesti bagaimana karena suratnya belum ada,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Selasa 2 Juli 2024.
Meski begitu, Pemkot Serang pasti akan mengikuti instruksi pemerintah pusat.
“Pastilah kami ikutilah apa yang diinstruksikan pemerintah pusat, cuma itu isinya bagaimana kami belum tahu,” akunya.
Pemkot Serang, kata Karsono, tidak akan keluar dari kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: UPDATE! Kode Morse Sandi Harian Hamster Kombat Hari Ini 2 Juli 2024, Klaim Jutaan Koin Gratis
“Iya Nanti pasti kita ikuti aturan yang baru jam kerja ASN PNS, tentu kami tidak akan keluar dari itu,” tegas Karsono.
Bila surat edaran dari pemerintah pusat sudah turun, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Serang, dan mensosialisasikan kepada seluruh ASN Kota Serang.
“Nanti kita sosialisasikan ke seluruh ASN melalui OPD masing-masing. Secepatnya. Minggu inilah. Iya Rabu Kamis lah. Sosialisasi dulu ke seluruh PNS,” katanya.
Baca Juga: Musafir Berusia 84 tahun Meninggal Saat Mencari Keluarga
Untuk poin-poinnya pun Pemkot Serang bakal mengikuti sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Poin-poinnya pasti biasanya kita mengikuti surat yang dari pusat itu. Seperti yang tertulis dalam Perpres itu,” katanya.
“Karena dari OPD gak mungkin langsung Perpres itu. Makanya nanti kita tindaklanjuti dengan surat edaran Pak Sekda ke seluruh OPD agar mengikuti Perpres 21 tahun 2023,” terang Karsono.
Untuk sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar, ia mengaku belum tahu isi surat tersebut.
Baca Juga: Mengenal Jamur Tudung Pengantin, Tumbuhan Unik yang Hidup Subur di TNUK
“Nah itu saya belum tau di Perpres bunyinya bagaimana karena kalau yang sudah-sudah kan tidak masuk tanpa alasan potong TPP, kalau tidak masuk sekian hari tanpa keterangan bisa kategori disiplin berat, tapi tentu kita lihat dulu Perpresnya,” pungkas dia. ***
















