BANTEN RAYA – Polres Serang melakukan pemusnahan 5.061 botol minuman keras (miras) di Mapolres Serang, Senin (1/7/2024). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan Polsek jajaran sepanjang tahun 2024.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan ribuan botol miras itu merupakan sitaan kepolisian yang didapat dari berbagai lokasi seperti kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang di wilayahnya hukum Polres Serang.
“Jumlah miras yang berhasil diamankan dalam patroli KRYD dari Januari hingga Juni 2024 sebanyak 5.061 botol, 2.605 botol diantaranya diamamkan Polres Serang dan sisanya oleh polsek jajaran,” katanya kepada awak media.
Condro menambahkan, kegiatan patroli KRYD tahun 2024 ini, diprioritaskan pemberantasan miras. Tujuan yaitu untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sesuai perintah Kapolda Banten, patroli KRYD ini kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, Ini Keinginan Helldy Untuk Kepolisian di Cilegon
Cobdro menerangkan dalam memberantas peredaran miras, pihaknya telah mengambil langkah, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, menerapkan tipiring, serta menerapkan UU Cipta Kerja kepada para pelakunya.
“Dalam memberantas peredaran miras, kita lakukan langkah sosialisasi dan pembinaan serta tipiring. Jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas dan tindak pidana.
“Miras ini bisa menjadi sumber masalah, terjadinya tindak kejahatan dan lainnya,” tandasnya.
Cobdro menegaskan dalam upaya pemberantasan minuman keras ini, Polres Serang tidak bisa berjalan maksimal tanpa ada peran aktif dari masyarakat. Pemberantasan miras harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi atau menjualnya.
Baca Juga: 3 Bulan Tunggak Bayar, Perumdam Tirta Madani Kota Serang Putus 400 SR
“Kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras, perlu adanya campur tangan dari masyarakat. Beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba,” tegasnya. (***)

















