BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup kegiatan galian tanah (cut and fill).
Penutupan galian yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang tersebut berlokasi di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Ditutupnya aktivitas galian tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang tentang aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman lingkungan.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Marni The Story of Wewe Gombel di Bioskop Jakarta, Advance Ticket Sales
Dikutip Bantenraya.com dari Tangerangkab.go.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan pendapat.
Beliay menjelaskan bahwa penghentian aktivitas galian tanah dilakukan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Keberadaan galian tanah ini sangat mengganggu masyarakat sekitar, terutama karena banyaknya truk yang keluar masuk,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Pertahankan Partisipasi Pemilih, Tertinggi Se Provinsi Banten
“Tanah yang tercecer dari truk-truk ini membuat jalanan menjadi licin. Kami sudah menutup galian tersebut dan menghentikan semua aktivitasnya,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan ada 6 alat berat ekskavator, 10 dump truk, dan 6 truk tronton yang masih beroperasi di lokasi.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel area tersebut.
Baca Juga: Sering jadi Isu Hangat, Inilah 5 Tips Menjaga Kesehatan Mental Bagi Remaja
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pengusaha kupasan tanah ini pada Kamis (20 Juni 2024).
Mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Serius Hadapi Pilkada, Tim Pemenangan Balon Walikota Subadri Ushuludin Dikukuhkan
“Kami tidak akan ragu untuk menindak segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” sambungnya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada kami untuk segera ditindak,” tegasnya.















