BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan sadis penjual Madu asal Bandung yang terjadi di jalan Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada 24 Maret 2024 lalu, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, terdapat dua tersangka yang akan menjalani sidang pembunuhan Ginanjar (30) warga Kabupaten Bandung Barat.
Disebutkan dalam perkara nomor 412/Pid.B/2024/PN SRG atas nama Aditia Saputra dan 413/Pid.B/2024/PN SRG atas nama Edi Setiawan sidang kasus pembunuhan ini akan digelar pada Selasa 25 Juni 2024.
Baca Juga: Baru Lima Bulan, 33 Anak dan Perempuan Jadi Korban Kasus Kekerasan di Pandeglang
Adapun agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet.
Kedua pelaku pembunuhan sadis penjual madu itu, akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.
Diketahui, sebelum terjadi pembunuhan korban dan tersangka Edi Setiawan alias Alung (41) merupakan rekan satu profesi. Diduga pelaku sakit hati, sehingga niat menghabisi korban muncul.
Baca Juga: Belajar dari Syifa Hadju, Ini Penyebab Pacaran Lama Gak Jamin ke Pelaminan
Edi Setiawan dan kedua rekannya kemudian merencanakan pembunuhan, dengan cara berpura-pura menjadi konsumen madu yang dijual korban, dan merekayasa seolah menjadi korban pembegalan.
Disebutkan oleh penyidik Polres Satreskrim Polres Serang, ketiganya telah merencanakan pembunuhan, dengan peran yang berbeda-beda.
Dalam penyidikan, ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku yang masih DPO memancing untuk membeli madu korban.
Baca Juga: Masih Dalam Pengaruh Narkoba, Pria Asal Lampung Ditangkap Anggota Polres Serang
Sementara Edi Setiawan dan Aditia menunggu di TKP pembunuhan. Di lokasi itu, keduanya membantai Ginanjar hingga tewas menggunakan golok. ***