BANTENRAYA.COM – Belum genap semester II 2024 usai, ada sekitar 33 anak dan perempuan di Pandeglang yang menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya dari Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, dari total 33 korban, 26 diantaranya merupakan korban kasus kekerasan dan pelecahan.
Kepala UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani menjelaskan lebih rinci kategori lain selain dari kekerasan dan pelecehan, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak tiga korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) satu orang, kekerasan fisik dua orang, dan kekerasan fisik sampai meninggal satu orang.
Baca Juga: Belajar dari Syifa Hadju, Ini Penyebab Pacaran Lama Gak Jamin ke Pelaminan
“Untuk tahun ini, sebaran terjadinya kasus hampir merata baik di Pandeglang daerah perkotaan maupun daerah Selatan. Dan ini kan baru beberapa bulan nih, dibanding 2023 saya bilang ada peningkatan,” kata Mila kepada Bantenraya.com, Kamis, 13 Juni 2024.
Jika melihat dua tahun ke belakang, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pandeglang sendiri mengalami peningkatan. Tahun 2022, setidaknya terjadi 64 kasus
Sementara itu, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2023 sebanyak 90 kasus yang memakan 94 korban.
Baca Juga: Masih Dalam Pengaruh Narkoba, Pria Asal Lampung Ditangkap Anggota Polres Serang
“Dari 2022 ke 2023 juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2022 jumlahnya sebanyak 64 kasus, sedangkan pada tahun 2023 hingga 21 Desember jumlahnya sebanyak 90 kasus dengan jumlah korban sebanyak 94 orang,” papar Mila.
Sepanjang UPT PPA DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang menangani persoalan tersebut, Mila mengungkapkan bahwa kebanyakan, pelaku merupakan orang dekat dari korban atau setidaknya orang yang mengenal korban.
“Biasanya memang pelakunya orang-orang terdekat. Bisa bapak tiri, teman atau saudaranya, kakeknya tiri, atau kakek kandung,” ungkapnya.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pungli Terhadap TKW, 3 Pegawai BP2MI Divonis 2 tahun
Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin mengatakan pihaknya menjalankan tugas pendampingan tersebut secara menyeluruh, mulai dari pemerikasaan kesehatan, visum de revertum, hingga pemulihan psikologi dan pendampingan saat penyidikan.
Bahkan, UPT PPA sendiri beberapa kali mendatangi korban secara langsung bagi korban yang tidak bisa datang ke UPT PPA.
“Setiap kasus yang masuk ke unit PPA pasti kita dampingi. Tapi untuk pencegahan itu tanggung jawab bersama. Dan semua pendampingan itu gratis, bahkan ada yang sampai kami dampingi hingga melahirkan. Dan itu tidak dipungut biaya sedikitpun,” tandasnya.***


















