BANTENRAYA.COM – Deni warga Kecanatan Cikeusal, Kabupaten Serang didakwa membawa golok yang akan digunakan untuk tawuran, tak jauh dari Markas Komando Rayon Militer (Koramil).
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Serang yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang pada Rabu 12 Juni 2024.
Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 402/Pid.Sus/2024/PN SRG, awalnya pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib, ketika terdakwa Denj sedang berjalan menuju ke rumahnya.
Dalam perjalanan itu, Deni bertemu dengan rekannya Andika Husen (Berkas terpisah) di Pertigaan Koramil di Kampung Panembung Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
Andika kemudian mengajak terdakwa Deni untuk ikut tawuran besok malam melawan Geng KEYEP KIRAI Petir, lalu Terdakwa menjawab “yaudah gimana besok aja”.
Baca Juga: Diduga Mabuk Kucubung, Warga Cikayas Hilang di Sungai Ciliman
Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika terdakwa Deni sedang bermain futsal menerima telpon dari rekannya Surya (DPO), memerintahkan untuk mengambi golok dirumahnya.
Sekitar jam 23.00 wib, terdakwa Deni mendatangi lokasi tempat berkumpulnya terdakwa dengan teman-temannya di Pertigaan Koramil.
Disana, Deni mengajak Riski dan Andika untuk mengambil golok di rumah Surya di Kampung Penyairan Kecamatan Petir Kota Serang. Lalu golok itu disembunyikan di bodi motor.
Kemudian, Deni bersama rekan-rekannya kembali ke Pertigaan Koramil. Sesampainya disana Deni memberikan 1 bilah golok kepada Riski, dan menyimpannya dj bawah kolong gardu.
Pada Minggu 24 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib, ketika Deni sedang nongkrong bersama dengan Andika dan Riski di Pertigaan Koramil dua Anggota Sabhara Polres Serang yang sedang berpatroli menghampiri tempat tongkrongan mereka.
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis Golok yang disimpan dibawah kolong gardu. Selanjutnya ketiganya diamankan polisi.
Baca Juga: Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Permohonan Sudah Diajukan ke PN Jaksel
Atas perbuatannya itu, Deni akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (***)
















