Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pembunuh Pasangan Sejenis Divonis 14 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Juni 2024 | 19:08
Pembunuh Pasangan Sejenis Divonis 14 Tahun Penjara

PEMBUNUHAN - Terdakwa kasus pembunuhan pasangan sejenis tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, kemarin. DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Ropiudin terdakwa pembunuhan pasangan sejenis yang terjadi di pesisir Pantai Lagundi Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (11/6/2024). Pria asal Kabupaten tersebut dituding bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Maskin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Mochammad Ichwanudin mengatakan jika terdakwa Ropiudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ropiudin berupa pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa dan kuasa hukum dan JPU Kejari Serang Selamet, Selasa (11/6/2024).

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ropiudin dituntut 16 tahun penjara atas perbuatannya itu. Sebab majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa.

BACAJUGA:

Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Provinsi Banten. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bank BJB Tegaskan SK PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Jadi Jaminan Kredit

4 Maret 2026 | 16:23
Antrean truk di Pelabuhan Merak hingga Jalan Akses Tol Merak pada Rabu, 4 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Antrean Truk di Pelabuhan Merak Mengular, Butuh Waktu Belasan Jam untuk Masuk Kapal

4 Maret 2026 | 16:07
Potret penjual kue Lebaran yang sepi pembeli di Jombang Kota Cilegon pada Rabu, 4 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Omzet Penjual Kue Lebaran di Cilegon Turun Drastis, Tak Seramai Lebaran Sebelumnya

4 Maret 2026 | 15:52
Salah satu pengembang perumahan rumah subsidi di Banten, menunjukkan bentuk rumah dengan gaya dan arsitektur kekinian. (Raden/Banten Raya)

REI Banten Sambut Angin Segar Kredit Rumah Subsidi, Tenor Bisa Sampai 30 Tahun

4 Maret 2026 | 15:05

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat penderitaan yang dalam bagi keluarga.  Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam persidangan, terdorong sikap almarhum yang selalu mengajak hubungan sesama jenis,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada 9 Desember 2023 terdakwa diajak menagih hutang oleh korban Maskin ke Perumahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Serang. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu pada malam harinya di Perempatan Kadinding.

Baca Juga: Polda Tetapkah 14 Tersangka Perburuan Badak, Mengaku Bunuh Badak 26 Ekor

Lalu keduanya berangkat menuju perumahan Ciruas Permai (Menggunakan motor Honda Beat Pop berplat nomor A 4095 HH). Setibanya di gerbang perumahan, terdengar almarhum Maskin menelepon seseorang yang terdakwa tidak mengetahuinya.

Setelah menelpon, korban mengajak Ropiudin ke Pantai. Terdakwa sempat menolaknya, namun Maskin memaksannya. Keduanya kemudian berangkat menuju pantai lewat jalur Palima. Sekitar pukul 23.00 WIB tiba di pantai Lagundi dan didepan pintu masuk sebelum pos, lalu terdakwa mengajak pulang.

Ketika di pantai Maskin meminta imbalan kepada Ropiudin untuk melayaninya. Namun sebelum puas, Ropiudin mengajak korban pulang karena takut istrinya. Dalam perjalanan pulang, almarhum Maskin merasal kesal dan diam tidak bicara kepada terdakwa.

Pada 10 Desember 2023, Maskin kembali mengajak Ropiudin ke Pantai dengan ancaman. Terdakwa akhirnya kembali mengikuti keinginan Maskin. Karena kesal dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya, sehingga terdakwa sama istri sering ribut, dari situlah timbul niat untuk membunuhnya.

Sebelum berangkat ke pantai bersama Maskin, Ropiudin lebih dahulu mempersiapkan golok yang dimasukkan kedalam tas gendong. Keduanya kemudian berangkat ke Pantai Legundi, Kabupaten Serang.

Berdua jalan ke Saung kosong dan minum kopi. Kemudian terdakwa bilang ke Almarhum Maskin ingin buang air kecil. Tetapi faktanya terdakwa mengambil golok yang disimpan dalam tas hitam.

Baca Juga: Pendampingan Hukum, Bupati Minta OPD Gandeng Kejari Pandeglang

Golok itu kemudian disimpan di samping Saung agar tidak ketahuan. Maskin kemudian mengajak Ropiudin berjalan-jalan di sekitar pantai. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa berjalan sambil menenteng golok.

Di sebuah undak-undakan pondasi batu pagar, terdakwa masih mengikuti keinginannya. Terdakwa masih memegang sebilah golok. Ropiudin kemudian menyabetkan golok tersebut ke bagian leher belakang korban sebanyak dua kali hingga meregang nyawa. Terdakwa kemudian kabur membawa sepeda motor korban, dan membuang golok di sebuah jembatan.

Alasan terdakwa membunuh adalah karena almarhum Maskin menyukai
terdakwa dan terdakwa dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin kepada isteri dan orang tua terdakwa.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut. (***)
 

Tags: hukumpembunuhanPengadilan Negeri Serang
Previous Post

Masuki Musim Kemarau, 22 Ribu Hektar Sawah Tadah Hujan di Pandeglang Terancam Kekeringan

Next Post

Aktivis Lebak Nilai Caleg Penganiaya Tak Pantas Wakili Rakyat

Related Posts

Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Provinsi Banten. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Bank BJB Tegaskan SK PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Jadi Jaminan Kredit

4 Maret 2026 | 16:23
Antrean truk di Pelabuhan Merak hingga Jalan Akses Tol Merak pada Rabu, 4 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Antrean Truk di Pelabuhan Merak Mengular, Butuh Waktu Belasan Jam untuk Masuk Kapal

4 Maret 2026 | 16:07
Potret penjual kue Lebaran yang sepi pembeli di Jombang Kota Cilegon pada Rabu, 4 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Omzet Penjual Kue Lebaran di Cilegon Turun Drastis, Tak Seramai Lebaran Sebelumnya

4 Maret 2026 | 15:52
Salah satu pengembang perumahan rumah subsidi di Banten, menunjukkan bentuk rumah dengan gaya dan arsitektur kekinian. (Raden/Banten Raya)
Daerah

REI Banten Sambut Angin Segar Kredit Rumah Subsidi, Tenor Bisa Sampai 30 Tahun

4 Maret 2026 | 15:05
haji
Daerah

Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Asal Banten Tetap Tenang

4 Maret 2026 | 13:52
Walikota Serang Budi Rustandi menjawab pertanyaan wartawan saat diwawancarai di Setda Pemkot Serang, Rabu 4 Maret 2026. (Dokumentasi Diskominfo Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

4 Maret 2026 | 13:45
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

jusuf hamka

Jusuf Hamka Temui Abuya Muhtadi, Bawa Pesan untuk Presiden Prabowo

4 Maret 2026 | 16:32
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Provinsi Banten. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bank BJB Tegaskan SK PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Jadi Jaminan Kredit

4 Maret 2026 | 16:23
Antrean truk di Pelabuhan Merak hingga Jalan Akses Tol Merak pada Rabu, 4 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Antrean Truk di Pelabuhan Merak Mengular, Butuh Waktu Belasan Jam untuk Masuk Kapal

4 Maret 2026 | 16:07
Manajemen XLSmart melakukan pengetesan implementasi registrasi kartu SIM dengan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah, Rabu 4 Maret 2026. (XLSmart untuk Banten Raya)

XLSmart Percepat Digitalisasi Layanan Registrasi Biometrik Wajah dan eSIM

4 Maret 2026 | 15:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda