BANTENRAYA.COM – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten atas laporan keungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak tahun 2023, ada retribusi pelayanan sampah pada sejumlah pasar di Lebak tidak disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah atau RKUD.
Uang yang tak disetorkan dengan nominal sekitar Rp 34.970.000.
Pasar yang dimaksud yakni, Maja, Sampay, Cikulur, dan Muncang.
Rincian nilai retribusi pelayanan sampah yang tidak disetor ke RKUD masing-masing Pasar Maja Rp7.200.000, Pasar Sampay Rp17.150.000, Pasar Cikulur Rp2.940.000, dan Pasar Muncang Rp7.680.000.
Baca Juga: Bajak Sawah Saat Hujan Deras, Petani di Pandeglang Tewas Tersambar Petir
“Dalam laporan tersebut, dari hasil penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan bahwa tidak menugaskan kepada sopir armada pengangkut sampah untuk memungut atau menerima setoran retribusi sampah,” kata BPK dalam laporan yang dikutip Bantenraya.com, Senin 10 Juni 2024.
“Sehingga bidang DLH tidak mengetahui adanya setoran tunai tersebut,” terang dalam laporan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak Nana Mulyana mengaku, telah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut.
“Temuan itu sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir armada tersebut. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” ucapnya.
Baca Juga: Kuarngi Emisi Karbon, Chandra Asri Bakal Taman Mangrove 100 Hektare
Ia manuturkan, sopir armada pengangkut memang menerima uang dari 4 pengelola pasar yang disebutkan.
Namun, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah.
“Setahu mereka uang itu uang tip dari pengelola, jadi setiap mengangkut mereka dikasih. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar, dan nilai itu kemudian jadi temuan,” jelas Nana.
Ia menuturkan, akan memastikan uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Lebak Semakin Mahal
“Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman,” tandasnya.
Untuk mencegah terulang kembali, DLH tidak akan menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar.
“Jadi nanti kami akan langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Mereka (pengelola pasar) langsung menyetor ke kas daerah,” pungkasnya.***