BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Afreza Akbar Nugraha, melalui Restorative Justice, dan telah disetujui oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pihaknya telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara kepada Jampidum Kejaksaan Agung pada Rabu (5/6/2024).
“perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas nama tersangka Afreza Akbar Nugraha yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,” katanya kepada awak media.
Rangga menjelaskan permohonan penghentian perkara itu, telah disetujui oleh Jampidum. Dimana tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
“Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bukti atas komitmen Kejati Banten, untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” jelasnya.
Rangga mengungkapkan kasus penganiayaan itu bermula pada 19 Maret 2024, saat itu Afreza Akbar Nugraha tengah mengendarai sepeda motor dari arah rumahnya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: BI Incar Transaksi Rp13 Miliar di Karya Kreatif Banten dan Digiwara Fest 2024
“Saat itu tersangka menuju daerah Lippo Karawaci. Lalu saat berada di tikungan yang berada di Jalan Promedane, Kelurahan Bojong Jaya Kec. Karawaci, Kota Tangerang hampir di tabrak oleh korban atas nama Karman,” ungkapnya.
Rangga menambahkan tak terima dirinya hendak ditabrak, Afreza Akbar Nugraha menghentikan kendaraan korban, dan pelaku menegurnya dengan nada tinggi.
“Kemudian tersangka memukul saksi korban Karman menggunakan tangan
kanannya dan mengenai pipi sebelah kiri hingga terjatuh ke samping trotoar,” tambahnya.
Baca Juga: Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati Pandeglang di Pilkada 2024 Diluncurkan di Stadion Badak
Tak puas sampai disana, Rangga menjelaskan Afreza kembali menendang korban, dan mengenai pipinya. Akibat kejadian itu, kirban tidak sadarkan diri.
“Korban ditolong oleh warga yang dekat dengan lokasi kejadian. Perbuatan tersangka mengakibatkan korban luka,” jelasnya.***