BANTENRAYA.COM – Sebanyak 200 koperasi di Kota Serang mati suri.
Ratusan koperasi di Kota Serang mati suri salah satunya, karena ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Banyaknya koperasi di Kota Serang diungkapkan Kepala Dinkop UMKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil, usai acara pendidikan pelatihan atau Diklat dan uji kompetensi pengurus koperasi tahun anggaran 2024, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga: Tiga OPD di Kabupaten Serang Diganjar Penghargaan SAKIP Award 2023
Wahyu Nurjamil mengatakan, jumlah koperasi di Kota Serang sekitar 136-an, sementara yang sehat hanya ada 16 koperasi.
“Yang sehat artinya dia melaksanakan RAT, terus dia secara managerial keuangan bagus, izin-izinnya lengkap. Segala macam. Yang gak aktif banyak. Kurang lebih sekitar 200an,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com.
Wahyu menjelaskan, beberapa faktor ratusan koperasi mati suri di antaranya kemampuan pengurusnya, dan pengurus tidak bisa menjalankan unit koperasinya.
Baca Juga: Pembinaan Diakui Belum Maksimal, Pemkab Serang Targetkan Kenaikan Peringkat di Popda XI
“Yang mati-mati ini juga kan bahkan ada juga yang mati, karena ada penyimpangan dalam melaksanakannya,” jelas dia.
Wahyu menuturkan, pihaknya terus berkomitmen mengadakan sosialisasi koperasi, melakukan pengawasan, dan melakukan pelatihan dan uji kompetensi.
“Sehingga nanti ke depan yang sehat dia tetap sehat, yang aktif dia bisa menjadi sehat,” tuturnya.
Baca Juga: Ombudsman Banten Minta Pemprov Kaji Lebih Serius Pelaksanaan PPDB 2024
Kabid Koperasi Dinkop UMKM Perindag Kota Serang, Ratu Anne Nuraini, menyebutkan ada 30 koperasi yang diundang untuk mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi di tahun anggaran 2024 ini.
Para peserta diberikan materi tentang manajemen koperasi, penyusunan izin simpan pinjam, hingga pengembangan usaha. Sementara, untuk pemateri dari Lembaga Pendidikan Koperasi atau Lapenkop.
“Uji kompetensi ini untuk mengembangkan manajerial koperasi dan untuk uji kompetensi izin simpan pinjam. Jadi sudah harus tersertifikasi salah satu anggotanya untuk memenuhi syarat koperasinya. Mengerti manajerial koperasi itu seperti apa. Pengembangan usaha-usaha koperasi supaya koperasi itu mengarah ke koperasi modern supaya koperasi itu populer di masyarakat,” kata Anne.
Baca Juga: Pembelian Gas LPG Subsidi Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024
Menurut dia, keberadaan koperasi di Kota Serang sangat penting untuk diawasi, karena bisa menghindari pinjaman uang dari bank-bank kecil, bank keliling, shadow bank, bahkan pinjol atau pinjaman online.
Bahkan, dikatakan Anne, sebenarnya koperasi itu yang paling bisa dinikmati oleh masyarakat karena sistemnya gotong royong, dari anggota untuk anggota, diawasinya juga sama anggota lagi.
“Dari pada terjerat sama pinjol buat UMKM-UMKM atau usaha kecil yang belum bisa mengakses ke perbankan karena izin dan persyaratan itu sulit. Makanya koperasi yang bisa tapi kita mengawasi koperasinya yang mana aja nih yang benar-benar menjalankan prinsip dasar koperasi,” tandasnya. ***



















