BANTEN RAYA.COM – Adanya perbedaan tanggapan antara Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti terkait status pemakaian kendaraan dinas berupa mobil listrik yang pembeliannya diperuntukan untuk Pj Gubernur Banten.
Pasalnya, saat ditanya terkait pemakaian kendaraan listrik tersebut, kedua pejabat tersebut saling bersimpangan. Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku bahwa dirinya belum menggunakan kendaraan listrik tersebut. Bahkan, Al Muktabar juga mengatakan bahwa selama ini dirinya masih menggunakan kendaraan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) untuk menjadi kendaraan operasionalnya.
“Ya nanti kita akan pergunakan jika sudah waktunya pada penggunaan mobil listrik. Saya sementara pakai PJR,” ujarnya, Senin (3/6).
“Ya saya pakai PJR terus. Kan tidak bisa dua (mobil- red) sekali jalan. Saya satu aja PJR ini (kendaraan yang dikendarai- red),” imbuhnya.
Al Muktabar mengungkapkan, adanya pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional Gubernur Banten tersebut merupakan bentuk tanggapan Pemprov Banten pada Instruksi Presiden RI (inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Terciduk Mencuri di Alfamart Ibu-ibu di Lebak Ditangkap Polisi , Sempat Pura-Pura Pingsan
Dimana, dalam poin 17 diingatkan agar para Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota, untuk menyusun dan menetapkan keputusan kepala daerah dan alokasi anggaran, dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program baterai atau battery electric sebagai kendaraan dinas operasional.
“Ya kan gini, itu kan ada aturan, pemerintah daerah dalam rangka mendukung kinerja konversi energi listrik. Kita berpartisipasi dan kita melakukan partisipasi itu. Ada motor ada mobil dan kita persiapkan untuk bisa digunakan dalam momen-momen penggunaan kendaraan listrik,” ungkapnya.
“Kita memenuhi ketentuan. Jadi ketentuannya, himbauannya seperti itu, ya kita laksana,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menganggarkan mobil listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023. Mobil listrik yang dianggarkan tersebut hanya satu unit, yakni untuk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Penganggaran tersebut telah berubah dari sebelumnya yang diusulkan untuk dua pejabat yakni Pj Gubernur, dan Pj Sekda Banten dengan nilai sekira Rp 1 Miliar menjadi hanya Rp 782 juta.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan bahwa, kendaraan listrik berupa mobil yang telah pihaknya beli sebagai bentuk pemenuhan ketentuan dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022 tersebut telah digunakan oleh pejabat yang berwenang yakni Pj Gubernur Banten.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pandai Besi di Lebak Kebanjiran Orderan Pisau Pemotong Hewan
Hal tersebut tentu berbeda dangan apa yang disampaikan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang mengaku belum menggunakan kendaraan dari realisasi Inpres tersebut.
“Bisa digunakan harian. Udah ada (mobilnya-red), udah digunakan. Sudah terpakai sampai saat ini. Iya terpakai (mobilnya-red),” singkatnya. (***)

















