BANTEN RAYA.COM – Polres Kota Cilegon masih mencari 3 pelaku pengeroyokan terhadap korban IS (17) yang mengalami luka bacok dan kini masih dirawat di di rumah sakit umum Banten.Kejadian ini sendiri terjadi Kamis dini hari pukul 03.00 WIB di Jalan Kembar, Kecamatan Purwakarta, Cilegon.
Wakapolres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf menuturkan pihaknya tengah menerjunkan tim untuk memburu 3 pelaku yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami dari peristiwa ini mengamankan sebanyak 6 senjata tajam yang digunakan para pelaku jenis corbek dan garaga. Terdapat 6 tersangka 3 telah kami amankan dan 3 lainnya menjadi DPO polisi,”ungkapnya saat ekspos.
Pelaku yang tertangkap dan dpo akan dijerat pasal 170 KUH Pidana atau pasal 353 KUH Pidana terkait pengeroyokan. Untuk ancaman pidana dari pasal 170 ayat 2 penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Pemprov Minta Masyarakat Turut Awasi Calo PPDB
Rifki mengungkapkan berdasarkan penyidikan polisi pelaku dan teman-temannya memiliki motif penganiayaan dan perencanaan untuk ketenaran dan kemudian viral supaya ditakuti oleh kelompok motor lainnya.
“Motifnya sekedar untuk viral dan eksistensi di kalangan kelompok bermotor mereka, sehingga menyebabkan satu orang korban,” lanjutnya.
Rifki mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak mengulangi kejadian seperti ini, dan memohon kepada para orangtua untuk tidak mengizinkan ana-anaknya keluar rumah pada malam hari.
“Mohon untuk para orangtua tidak mengizinkan anaknya keluar malam hari lewat jam 9 atau jam 10 malam. Kejadian seperti ini biasanya terjadi menjelang subuh. mohon di kontrol penggunaan kendaraan dan media sosialnya,” jelasnya. (***)

















