BANTENRAYA.COM – Petugas gabungan terdiri dari Unit Pelaksana Teknis atau UPT Samsat Rangkasbitung didampingi Polisi Lalulintas Polres Lebak, menggelar razia kendaraan, dijalan Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Kegiatan yang digelar untuk beberapa hari kedepan tersebut sebagai upaya untuk mengoptimalkan pendapatan disektor pajak dan memberikan peringatan kepada pengendara yang tidak mentaati peraturan berlalu lintas.
Staf UPT Samsat Rangkasbitung, Imam Ahmad mengatakan, kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di wilayah Lebak.
“Ini kegiatan razia pajak kendaraan bermotor, kita laksanakan rutin menyesuaikan gimana kebutuhan juga anggaran. Perhari kita menargetkan kurang lebih 40 sampai 50 kendaraan yang belum bayar pajak,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 29 Mei 2024.
Tidak hanya mengejar target pajak kendaraan, razia ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Mulai Marak, DKPPP Kota Serang Belum Lakukan Pemeriksaan
“Himbauan kepada masyarakat, kalau dari kita bagian Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), untuk menaati bayar pajak tepat waktu. Kalau untuk jumlah pastinya saya tidak bisa bilang, tapi jelas banyak yang masih menunggak pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kaur Lalulintas, Iptu Deni mengatakan, tidak hanya yang belum membayar pajak.
Bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraannya serta pelanggaran kasat mata seperti berbocengan tiga orang atau tidak menggunakan helm diberikan sanksi.
Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa kegiatan ini pokus terhadap wajib pajak kendaran.
“Menghimbau bagi para pengguna jalan pengendara roda dua dan roda empat, apa yang disampaikan dari dinas pajak, lebih tepat waktu bayar pajak,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Punya Usaha Menjanjikan, DPRD Kabupaten Serang Dorong Pembubaran PT SBM
Seorang pengendara yang terjaring razia, Jumanta warga Rangkasbitung mengakui kendaraan yang dibawanya belum membayar pajak.
Hal itu, karena uang belum mencukupi lantaran penghasilan menjadi tukang ojek pengkolan yang didapatmya hanya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sepi, sekarang banyak yang menggunakan jasa ojek online. Tapi, karena tadi kena razia ya terpaksa bayar pajak. Saya menyadari apa yang saya lakukan ini salah,” tandasnya.***